MetropostNews.com | TANGERANG – Sikap tertutup dan bungkamnya para pejabat di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memicu polemik publik yang memanas.
Upaya klarifikasi terkait dugaan pelanggaran teknis pada proyek perbaikan jalan senilai puluhan miliar rupiah dari APBD TA 2026 justru direspons dengan aksi diam dan jawaban normatif.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal LSM PUSAKA, Kamson, ia menyebut langkah instansi ini dinilai telah menabrak Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta merusak tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), padahal proyek tersebut dibiayai uang rakyat dan terikat program prioritas Asta Cita Presiden RI.
Merespons bungkamnya dinas terkait, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM PUSAKA bersama elemen masyarakat bersiap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut penegakan hukum atas dugaan kebocoran keuangan daerah.
Sekretaris Jenderal LSM PUSAKA, Kamson, memaparkan bahwa investigasi lapangan menemukan indikasi kuat pelanggaran Dokumen Kontrak dan Spesifikasi Teknis pada 6 segmen proyek Jasa Konstruksi Lanjutan Rekonstruksi Jalan Pejamuran – Ceplak.
Proyek bernilai fantastis ini tersebar di beberapa titik, antara lain:
• Segmen 1 (Kec. Kronjo): Rp9,91 Miliar oleh CV NURBUAT
• Segmen 2 (Kec. Kresek): Rp9,78 Miliar oleh PT BERKAH DOA IBU SELARAS
• Segmen 3: Rp6,06 Miliar oleh CV CIPTA MANDIRI KONSTRUKSINDO
• Segmen 4 (Kec. Kresek): Rp8,29 Miliar oleh CV HABIB RIDHO
• Segmen 6 (Kec. Kresek): Rp9,34 Miliar oleh CV FARHAN KARYA
“Sikap diam pejabat DBMSDA makin memperkuat prasangka publik dan mencederai komitmen transparansi anggaran. Kami mendesak Kepala Dinas dan PPK untuk turun langsung ke lapangan memverifikasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) demi mencegah terjadinya kerugian negara,” tegas Kamson.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi sesuai UU No. 28/1999 dan PP No. 43/2018, LSM PUSAKA menilai tanggapan tertulis dari DBMSDA selama ini hanya formalitas belaka tanpa menyentuh substansi masalah.
Oleh karena itu, kata Kamson, dalam aksi unjuk rasa mendatang, masyarakat membawa lima tuntutan dan desakan krusial:
• Copot Pejabat Teknis: Mendesak Bupati Tangerang mengevaluasi total dan mencopot Kepala Dinas BMSDA, PPK, serta Pejabat Teknis yang diduga lalai dan membiarkan kontraktor beralamat fiktif serta melanggar ketentuan K3/SMKK.
• Audit Investigatif APIP: Mendesak Inspektorat Daerah meluncurkan Audit Investigatif Khusus terhadap seluruh Paket Pekerjaan Konstruksi Jalan TA 2026 di DBMSDA, terutama yang dikerjakan CV NURBUAT, CV INSAN MULTI KARYA, dan CV HABIB RIDHO.
• Putus Kontrak dan Blacklist: Memutus kontrak dan mem-blacklist CV INSAN MULTI KARYA dan CV NURBUAT yang terbukti menggunakan alamat kantor fiktif (indikasi pemalsuan dokumen melanggar Perpres 12/2021 jo. Pasal 263 KUHP), serta mencairkan Jaminan Pelaksanaan ke Kas Daerah.
• Uji Mutu Independen: Melakukan Core Drill & Sampling Test independen atas kualitas beton dan aspal yang diduga tidak sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Rev 2).
• Usut Anggaran Fiktif dan Personel Ganda: Mengusut tuntas dugaan manipulasi alokasi anggaran K3/SMKK yang tidak direalisasikan serta dugaan overlapping (personel ganda) pada pelaksana proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang belum ada yang di bisa ditemui untuk memberikan klarifikasi. ***

