Metropostnews.com – Portal Jaringan Dokument dan Infomarsi Hukuman (JDOH) Berbasis E_Legislation resmi di luncurkan DPRD Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Wareng Kamis (1/10/26).
Kehadiran platform digital di kabupaten Tangerang ini merupakan langkah baru sert hasil inovasi digital menjadi langkah dan terbilang baru untuk mendorong keterbukaan informasi, yang berkaitan dengan memperkuat tata kelola legislasi, sekaligus membuka ruang informasi dan partisipasi masyarakat dalam proses di bentuknya sebuah peraturan yang implementasi nya hanya untuk daerah atau pembentukan peraturan daerah (Perda)
“ Portal JDIH ini di kembangkan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan fungsi legislasi, memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi DPRD, dan yang terpenting meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Amud.
Ia menilai masyarakat saat ini tidak hanya membutuhkan kemudahan dalam memperoleh informasi, tetapi juga membutuhkan ruang untuk terlibat secara langsung dalam proses pembahasan produk hukum daerah, khususnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Melalui portal tersebut, masyarakat nantinya dapat mengikuti perkembangan pembahasan Raperda sekaligus menyampaikan masukan terhadap materi yang sedang dibahas.
Menurutnya, peluncuran portal berbasis e-Legislation harus menjadi momentum untuk mengembangkan sistem informasi legislasi yang tidak berhenti pada penyediaan dokumen hukum, tetapi juga mampu mendukung proses pembentukan peraturan daerah secara lebih efektif, transparan, terintegrasi, dan partisipatif.
Amud bahkan mendorong agar ke depan informasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dapat ditampilkan sejak tahap perencanaan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui lebih awal agenda legislasi yang akan dibahas DPRD dan memiliki kesempatan memberikan masukan.
“Misalnya ketika DPRD sudah menetapkan Propemperda tahun yang akan datang, ini juga bisa di-upload atau ditayangkan di portal, sehingga jauh-jauh hari masyarakat sudah mendapatkan dan memberikan masukan,” jelas .
Meski menyambut positif digitalisasi tersebut, Amud mengingatkan aspek keamanan siber tidak boleh diabaikan. Menurutnya, semakin terbuka sebuah sistem digital, semakin penting pula memastikan perlindungan terhadap data dan sistem yang digunakan.
Ia meminta serta berharap kepada pihak Sekretariat DPRD melakukan evaluasi keamanan secara berkala dan memastikan sistem memiliki perlindungan yang memadai dari potensi gangguan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan portal JDIH DPRD berbasis e-Legislation bukan sekadar aplikasi baru, melainkan bagian dari perubahan cara kerja organisasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.
Soma yang juga menjadi mentor dalam proyek perubahan tersebut menjelaskan, portal itu merupakan bagian dari proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional membangunnya
Yang kita hadirkan pada hari ini bukan semata-mata sebuah aplikasi atau portal digital, tetapi lebih dari itu, ini merupakan bagian dari upaya melakukan perubahan cara kerja organisasi dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD,” ujar Soma.
Soma menambahkan, kanal digital tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan Raperda. Dengan demikian, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk mengikuti proses legislasi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor DPRD.
“Justru hari ini adalah awal dari fase berikutnya, yaitu bagaimana memastikan inovasi tersebut benar-benar menjadi perubahan yang melembaga dan memberikan manfaat nyata, tentunya buat warga dan masyarakat sekitar, “ujarnya.***
(Ardi)

