MetropostNews.com | TANGERANG — Maraknya dugaan praktik penyewaan unit apartemen dengan sistem per jam di Apartemen Ecohome Citra Raya, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menyimpang dari fungsi utama apartemen sebagai hunian dan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan yang dilakukan oleh pihak manajemen apartemen.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pasangan muda tampak datang menggunakan mobil maupun sepeda motor. Mereka terlihat disambut oleh seseorang di area lobi apartemen yang diduga merupakan penjaga atau pengelola unit yang telah dipesan sebelumnya.
Seorang mantan penjaga unit apartemen yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sejumlah unit diduga disewakan dengan sistem per jam. Ia menyebut tarif sewa berkisar Rp150 ribu, dan weekand Rp200 ribu untuk durasi tiga jam.
“Kalau bukan untuk begituan, ngapain sewa cuma tiga jam? Hampir setiap hari ramai. Biasanya tamu pesan lewat telepon, lalu penjaga menunggu di lobi saat mereka datang,” ujarnya.
Keterangan itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah iklan di media sosial, termasuk di platform TikTok, yang secara terang-terangan menawarkan penyewaan kamar Apartemen Ecohome Citra Raya dengan pilihan 3 jam, 6 jam, hingga harian lengkap dengan tarif dan nomor kontak pemesanan.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa sebagian unit apartemen telah dimanfaatkan sebagai tempat transit yang menyimpang dari fungsi utama rumah susun sebagai hunian tetap atau tempat tinggal. Jika dugaan itu benar, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat penyelenggaraan rumah susun sebagaimana diatur dalam ketentuan perumahan dan kawasan permukiman
Sorotan kini tidak hanya tertuju pada penyewa dan pemilik unit, tetapi juga kepada manajemen Apartemen Ecohome Citra Raya. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan, manajemen dinilai memiliki kewajiban untuk memastikan setiap aktivitas penyewaan berjalan sesuai aturan dan tidak membuka ruang bagi dugaan penyalahgunaan fungsi hunian.
Fenomena ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan fungsi hunian menjadi tempat transit. Apabila benar terjadi, praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan tujuan pembangunan rumah susun yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
Di sisi lain, sorotan juga mengarah kepada manajemen Apartemen Ecohome Citra Raya. Sebagai pengelola kawasan, manajemen dinilai memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyewaan unit agar tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain dugaan praktik penyewaan per jam, media juga memperoleh adanya informasi mengenai kepemilikan puluhan unit apartemen oleh seorang oknum yang disebut-sebut merupakan staf Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Tangerang.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut oknum berinisial K diduga menguasai sekitar 60 unit apartemen yang sebagian kelola bersama adiknya berinisial N dan R untuk disewa sewakan kepada pihak lain. Namun demikian, informasi tersebut berbeda dengan yang di sampaikan K saat dikonfirmasi mengaku hanya memiliki 5 unit saja
“Saya sih saya punya sendiri cuma lima lah pak, kenapa ya pak? Oh dicek aja kalau atas nama saya ya cuma 5,” ucapnya. Rabu (05/08/2026)
Selain itu K juga mengakui bahwa bisnis yang ia jalani sudah berjalan lama, dalam percakapan saat itu juga K malah menawarkan kamar kepada media.
“Memang udah lama sih bisnis saya, barangkali mau butuh butuh sewa kamar ya silahkan boleh, ujarnya
Sebelumnya K juga mengaku kalau dirinya merupakan staf di Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, kepala BNK Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, saat ditemui dikantornya mengakui bahwa benar adanya staf BNK yang namanya berinisial K, akan tetapi ia meminta untuk informasi ini harus benar-benar faktual dan akurat
Dedi juga menegaskan apabila benar terbukti kalau orang yang berinisial K tersebut benar merupakan staf dari BNK ia tidak akan segan -segan untuk memberikan sanksi bahkan melakukan pemecatan.
“ini kan baru hanya sebatas informasi, coba ditelusuri lagi biar akurat, kalau sebatas informasi nanti kalau saya tanya dia pasti ga akan ngaku, intinya saya mendukung hal ini untuk di telusuri, kalau memang terbukti ya pecat, masa anggota BNK jelekin nama organisasinya sendiri,” tegasnya
Sampai berita ini publikasikan, kami akan terus berupaya untuk meminta tanggapan pihak manajemen apartemen terkait pengawasan, mekanisme penyewaan unit, dan legalitas praktik penyewaan per jam yang diduga berlangsung di lingkungan apartemen, serta langkah yang diambil untuk mencegah dugaan penyalahgunaan fungsi hunian. ***

