Foto: Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir
MetropostNews.com | LEBAK – Polres Lebak memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang anggota Polsek Cibadak berinisial AI. Kepolisian memastikan perkara tersebut saat ini telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan bahwa Polri berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terkait pemberitaan yang beredar, kami sampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang anggota Polri tersebut saat ini sudah dalam penanganan Bid Propam Polda Banten. Proses pemeriksaan sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya. Apabila dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung terbukti terdapat pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lainnya, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan internal Polri.
“Polri berkomitmen menegakkan aturan secara objektif dan tidak pandang bulu. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iptu Moestafa mengimbau masyarakat agar menghormati proses pemeriksaan yang masih berlangsung dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Polres Lebak terbuka terhadap masukan dan informasi dari masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada Bid Propam Polda Banten hingga prosesnya selesai,” katanya.
Polres Lebak menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bid Propam Polda Banten. Kepolisian berharap proses yang sedang berjalan dapat berlangsung secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ajat)

