Metropostnews.com | TANGERANG – Polemik dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk infak dan sedekah kembali memunculkan fakta baru. Di tengah perdebatan mengenai penggunaan dana infak ASN, beredar surat resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang yang mengajukan 20 sekolah negeri kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan bantuan pengadaan meja dan bangku sekolah.
Dokumen tersebut terungkap saat Ketua dan Wakil Ketua Baznas Kabupaten Tangerang melakukan audiensi terkait polemik pemotongan TPP ASN. Dalam lampiran surat bernomor 900/548/VI/Disdik/2026, Disdik mengusulkan bantuan mebel sekolah bagi sejumlah SD, SMP hingga satu TK.
Adapun sekolah yang diusulkan yakni SDN Sukanagara, SDN Talagasari, SDN Karang Harja II, SDN Bojong 2, SDN Cukanggalih I, SDN Sukamulya 2, SDN Waliwis 2, SDN Mekar Baru 01, SDN Pangadegan II, SDN Pasar Kemis II, SDN Sumur Bandung 3, SDN Julang 2, TK An-Najjah, SMPN 2 Solear, SMPN 3 Solear, SMPN 2 Cisoka, SMPN 1 Cisoka, dan SMPN 2 Sukamulya. Dalam lampiran tersebut juga terdapat pencantuman ulang nama SMPN 2 Solear dan SMPN 3 Solear, sehingga total daftar menjadi 20 sekolah.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Terungkapnya surat ini memunculkan pertanyaan baru di tengah polemik pemotongan TPP ASN. Pasalnya, pengadaan meja dan bangku sekolah merupakan bagian dari kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Publik kini mempertanyakan alasan Dinas Pendidikan harus mengajukan bantuan kepada Baznas untuk memenuhi kebutuhan dasar sekolah negeri. Apakah anggaran sarana dan prasarana pendidikan tidak mencukupi, ataukah dana zakat, infak, dan sedekah ASN memang dialokasikan untuk menutup kebutuhan yang seharusnya dibiayai oleh APBD.
Tak hanya itu, daftar usulan tersebut juga memunculkan sejumlah pertanyaan lain. Mengapa hanya 20 sekolah yang diusulkan? Apa indikator penetapannya? Berapa nilai bantuan yang diajukan? Serta bagaimana mekanisme penyaluran dana Baznas kepada sekolah-sekolah tersebut.
Dokumen ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena muncul bersamaan dengan mencuatnya polemik pemotongan TPP ASN yang disebut-sebut diperuntukkan bagi infak dan sedekah. Jika benar dana yang dihimpun dari ASN digunakan untuk membantu pengadaan sarana sekolah, maka diperlukan penjelasan terbuka dari Dinas Pendidikan maupun Baznas Kabupaten Tangerang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang maupun Baznas Kabupaten Tangerang mengenai latar belakang pengajuan bantuan tersebut, besaran anggaran yang dimohonkan, serta dasar penetapan sekolah-sekolah yang masuk dalam daftar usulan. (Reggy)

