Metropostnews.com | Tangerang — Aktivitas PT Indra Nata Teknindo kembali menuai sorotan keras, perusahaan yang diketahui belum mengantongi perizinan kini diduga menimbulkan dampak lingkungan dan kerusakan fasilitas umum.
Selain terkait pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW), warga juga menyoroti kondisi jalan lingkungan Kp. Cikupa Induk yang mengalami pengrusakan akibat kendaraan berat Forklip yang mengangkut material PT Indra Nata Teknindo.
Tak hanya itu, berdasarkan pantauan di lokasi, pembuangan air limbah yang diduga bersumber dari aktivitas pabrik diduga sengaja dialirkan ke kawasan Perumahan Cluster Turmalin Bizhome yang memang letak lokasi kawasan perumahan tersebut berada dibawah pabrik.
Air yang mengalir tersebut diduga bercampur dengan zat berminyak menyerupai solar atau oli. Bekas alirannya terlihat meninggalkan noda kehitaman di badan jalan serta lapisan berminyak di permukaan saluran air.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga karena selain berpotensi mencemari lingkungan, genangan berminyak juga dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur dilingkungan perumahan Cluster Turmalin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua RT 49 Cluster Turmalin, Robet, mendesak pihak perusahaan untuk segera membenahi sistem pengelolaan pembuangan air limbahnya.
“Harapan saya dari pihak PT Indra Nata Teknindo dapat segera membenahi sistem pengelolaan pembuangan air limbahnya, dan kalau membuang air limbah jangan turun sembarangan seperti ini. Setidaknya harus bisa mengelola penampungan dan pembuangannya dengan lebih baik, karena airnya mengalir ke wilayah kami,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti saluran air yang disebut mengalami penyumbatan.
“Menurut saya ini sangat merusak. Ditambah salurannya mampet dan Lama-lama jalan juga bisa rusak. Bisa dilihat di video itu, jelas,” tambahnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib mencegah terjadinya pencemaran serta mengelola limbah sesuai standar dan izin yang berlaku. Pasal 69 ayat (1) melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Berkaitan dengan temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dinilai perlu segera melakukan inspeksi lapangan serta pengambilan sampel untuk memastikan kandungan limbah yang mengalir ke permukiman warga. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indra Nata Teknindo telah diupayakan untuk dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang, kerusakan jalan, serta pengelolaan limbah. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan guna memberikan klarifikasi atau penjelasan atas persoalan yang disampaikan warga.
(Reggy)
