MetropostNews.com | Tangerang – Pelaksanaan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Perangkat Daerah yang digelar selama tiga hari penuh di Hotel Holiday Inn Pasteur, Kota Bandung, menuai sorotan tajam. Kegiatan Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut dinilai berlebihan dan berpotensi menghambur-hamburkan anggaran daerah. Ironisnya, Bupati dan Wakil Bupati Tangerang hingga kini bungkam saat dikonfirmasi.
Rapat yang diikuti jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu dianggap tidak memiliki urgensi untuk dilaksanakan di luar daerah dengan fasilitas hotel berbintang. Sejumlah pihak menilai, Pemkab Tangerang seharusnya memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah sendiri yang jauh lebih efisien dan ekonomis.
Sekretaris Jendral YLPK Perari Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, melontarkan kritik keras dan menilai kegiatan tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi belanja pemerintah.
“Rapat koordinasi evaluasi itu kegiatan rutin. Tidak ada alasan rasional harus digelar tiga hari di hotel mewah luar daerah. Ini jelas pemborosan anggaran dan melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Sekjen YLPK Perari.
Ia menegaskan, pelaksanaan rapat tersebut berpotensi melanggar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, yang secara tegas menginstruksikan pembatasan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan di hotel atau tempat mewah yang tidak memiliki urgensi tinggi.
Selain itu, kata Rian, merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, khususnya:
Pasal 3 ayat (1) tentang kewajiban pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab;
Pasal 141 ayat (1) yang menegaskan belanja daerah harus sesuai kebutuhan riil dan skala prioritas;
Pasal 298 ayat (4) yang melarang belanja daerah untuk kegiatan yang tidak memberi manfaat langsung bagi peningkatan pelayanan publik.
“Kalau rapat ini tidak menghasilkan output yang jelas dan berdampak langsung pada pelayanan publik, maka patut diduga melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Atas dasar itu, Sekjen YLPK Perari mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus terhadap penggunaan anggaran rapat tersebut, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Ia juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau dan menelusuri pola belanja daerah yang dinilai sarat pemborosan.
“BPK harus membuka ini secara terang benderang. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau pengondisian anggaran, KPK wajib turun tangan,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang melalui pesan singkat dan sambungan telepon tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan. Sikap diam tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pemilihan lokasi di luar daerah, besaran anggaran yang digunakan, serta hasil konkret dari Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Perangkat Daerah tersebut.
(Rediana/Reggy)

