Metropostnews.com | Tangerang – Permintaan klarifikasi terkait berita dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik kotak nasi kosong yang dijadikan formalitas dokumentasi dalam kegiatan pembuatan dokumen Pertimbangan Teknis (Pertek) di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Tangerang, belum juga mendapat jawaban jelas.
Saat awak media berusaha meminta tanggapan langsung dari Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, justru hanya diarahkan untuk membaca tautan berita dari media lain yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Sikap tersebut malah menimbulkan kesan bahwa pihak kantor berusaha menghindar dari klarifikasi resmi. Padahal, publik menunggu penjelasan tegas dan transparan mengenai isu yang mencoreng integritas pelayanan pertanahan di Kabupaten Tangerang.
Menyikapi hal tersebut, menurut ketua YLPK Ferari apa yang dilakukan Kepala Kantor BPN terhadap Pers yang memberikan hak jawab atau kelarifikasi dengan melempar beberapa link dari media lain itu sama saja dia tidak menjawab pertanyaan, meskipun terlepas adanya aturan undang undang Pers nomor 40 tahun 1999 bahwa nara sumber memiliki hak tolak. Akan tetapi masyarakat membutuhkan informasi secara resmi dan komitmennya dalam pemberantasan pungli.
“Kalau hanya disuruh baca link berita lain, itu sama saja dia tidak menjawab pertanyaan atau tidak menanggapi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah sikap resmi keterbukaan dan komitmen dalam pemberantasan pungli,” ujar Rian saat diminta tanggapan terkait respon Kelapa Kantor BPN Tiagarksa, Kabupaten Tangerang.
Hingga kini, substansi dugaan pungli maupun manipulasi dokumentasi kegiatan masih belum dijawab secara langsung. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang hanya menjawab bahwa link berita yang dikirim tidak bisa dibuka.
“Apa yang harus saya tanggapi, filenya aja tidak bisa dibuka,” pungkasnya.
(Rediana)

