MetropostNews.com | Tangerang – Kantor ATR/BPN Tigaraksa, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik usai dikirimi sejumlah karangan bunga bernada satir pada momen Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) yang ke-65. Alih-alih ucapan selamat, karangan bunga tersebut justru berisi sindiran keras terhadap buruknya pelayanan di lembaga pertanahan itu.
Dua karangan bunga yang paling mencuri perhatian bertuliskan:
“Turut Berduka Citra Atas Wafatnya Standar Operasional Prosedur Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tangerang.”
“Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Rasa Keadilan Pada Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tangerang.”
Tulisan tersebut sontak menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat, khususnya pemohon layanan pertanahan yang selama ini mengeluhkan lambannya proses administrasi, rumitnya birokrasi, hingga dugaan praktik pungutan liar.
Salah seorang pengirim karangan bunga, Erik, mengaku dirinya dipersulit saat hendak memproses penerbitan sertifikat tanah. Ia menyebut, proses permohonan sudah diajukan sejak dua tahun lalu, namun hingga kini tidak kunjung selesai.
“Saya sudah enam kali bolak-balik ke kantor BPN, terakhir tanggal 12 kemarin. Alih-alih mendapat kepastian penerbitan sertifikat, saya malah mendapat kabar kalau berkas saya hilang. Bagaimana masyarakat tidak kecewa kalau diperlakukan seperti ini?” ungkap Erik.
Menurut pengamat kebijakan publik, aksi karangan bunga ini merupakan simbol kekecewaan yang mendalam. Masyarakat merasa SOP pelayanan di ATR/BPN Kabupaten Tangerang sudah tidak berjalan, sementara rasa keadilan pemohon dianggap mati.
Padahal, sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 4 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan publik yang transparan, akuntabel, cepat, mudah, dan terjangkau. Sedangkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 mewajibkan adanya kepastian waktu dan biaya dalam setiap layanan pertanahan.
Jika asas kepastian hukum dan keadilan pelayanan publik tidak dijalankan, ATR/BPN berpotensi melanggar prinsip good governance dan dapat dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
Momentum Hantaru yang sejatinya menjadi refleksi peningkatan kualitas layanan, justru ternoda dengan kiriman karangan bunga bernada duka cita. Hal ini memperlihatkan adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan di Kabupaten Tangerang.
Masyarakat menduga,Kasus Erik diyakini bukan satu-satunya. Mungkin Banyak pemohon lain yang juga mengeluhkan hal serupa, seperti berkas yang tidak jelas keberadaannya, pelayanan yang berlarut-larut, hingga pungutan yang tak sesuai aturan. Kondisi ini mempertegas bahwa masalah di ATR/BPN Kabupaten Tangerang bukan sekadar kelalaian individu, melainkan persoalan sistemik yang mendesak untuk segera dibenahi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait aksi karangan bunga maupun dugaan hilangnya berkas pemohon.
(Rediana)
