Metropostnews.com/Kab.Tangerang – Terkait pemberitaan “Anggaran Pemeliharaan ” Kecamatan Solear Saedaman camat Solear kerap menghindar dari Social Control.
Hal ini terjadi saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media, terkait kejelasan anggaran pemeliharaan yang mencapai ratusan juta,camat Solear seakan menghindar terlihat dari sikap bungkamnya.
Asep Supriatna selaku Social Control dan ketua Front Banten Bersatu (FBB) Kabupaten Tangerang sangat menyayangkan atas sikap Saedaman dan angkat bicara.
“Saya juga sudah hubungi beliau melalui pesan whatsapp bahkan menghubungi by phone, tapi tidak merespon”. ucap Asep.
“tindakan yang dilakukan oleh camat Solear tersebut adalah salah yang mana sebagai pimpinan wilayah harusnya memberikan keterangan kepada para Social Control, baik jurnalis, ormas atau Lsm yang mana camat tersebut lebih mengerti dari kita” ujar Asep.
Terkait hal ini, ia meminta kepada PJ Bupati Kabupaten Tangerang untuk mengevaluasi kinerja Camat Solear yang seakan-akan menghindar dari awak media.
“Untuk itu atas perbuatan camat Solear tersebut ini merupakan hal yang tidak patut di contoh oleh para pejabat publik, bahkan kepada Jurnalis, karena apa? alih alih merespon dan memaparkan terkait apa yang mau di konfirmasi malah menjawab dengan naik melalui pemberitaan di media lain, ini kocak” pungkasnya.
Camat adalah seorang sosok pemimpin yang menjadi tauladan dari kepala desa, kelurahan, perangkat desa serta dari warga masyarakat, Peran serta camat adalah tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan – keluhan dari semua komponen masyarakat, yang meliputi urusan tata kepemerintahan.
Mengingat fungsi wartawan, ormas atau LSM hanya sebagai penyeimbang kontrol sosial serta dapat juga sebagai pengawasan dalam lancarnya roda pemerintahan dan senantiasa mengungkap suatu masalah dengan asas kebenaran dan sesuai fakta di lapangan itu tertuang di undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi, dan lingkungan sosial, maupun penyelenggara pemerintahan.
Jadi dimana letak kesalahan seorang insans pers mencari informasi sehingga camat tersebut harus menghindar dari permintaan sebuah informasi dari seorang insans pers karena sikap bungkamnya.
Kaitannya dengan sikap camat Solear ini, mengesankan seseorang yang menghindari dan tentu akan menimbulkan kesan yang tidak baik, seakan-akan ada sesuatu yang disembunyikan atau diduga ada unsur kesalahan sehingga yang bersangkutan tersebut enggan untuk merespon.
Diketahui dalam berita sebelumnya terdapat Empat titik kegiatan pembangunan pemeliharaan di wilayah Kecamatan Solear yang menelan anggaran masing-masing per titik mencapai Rp.100 jutaan, dengan kegiatan untuk pemeliharaan.
Beberapa pos anggaran tersebut meliputi :
1). Pemeliharaan taman joging track belakang kantor kecamatan.
2). Pemeliharaan taman depan GSG kecamatan.
3). Pemeliharaan taman depan mushola kecamatan Solear.
4). Pemeliharaan taman kantor kecamatan Solear.
Ke empat titik kegiatan tersebut bersumber dari dana APBD tahun 2024 dengan keterangan pengadaan langsung, dan di realisasikan pada bulan Maret untuk tiga titik, sementara di bulan Juni satu titik. Nilai anggaran masing – masing Rp.100 juta dengan demikian jumlah total empat kegiatan mencapai sekira Rp.400 jutaan.
“Kalau memang tidak terjadi apa-apa sampaikan, kepada kami dari ormas FBB begitu pula seorang jurnalis profesional akan menjunjung tinggi Keindependensian sebuah informasi dari berita yang didapat, itu yang harus diketahui oleh seorang pejabat.” pungkasnya.
“Jadikan kami ormas, dan pencari berita ini mitra dalam pemberian informasi, agar pencapaian sesuatu yang ingin disampaikan kepada masyarakat tersampaikan.” tutup Asep. (Andryan)

