Metropostnews.com/Lampung Barat – Bos Kopi Insial ‘AR, dilaporkan ke Polda Lampung atas dasar tuduhan membawa kabur uang untuk pembayaran hasil bumi sebesar Rp.13 miliyar lebih.
Inisial ‘AR, tercatat salah satu warga (pekon) Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung barat . AR dikenal sebagai Bos Kopi di Kecamatan Air Hitam, AR, adalah salah satu Direktur Utama PT Adera Ramadan Group, Selasa
(12/02/2025).
Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang jual beli hasil bumi (kopi) dan menampung hasil bumi, diwilayah Air Hitam Kabupaten Lampung Barat.
Salah satu korbannya adalah Husni, kepada wartawan ia menjelaskan para korban telah menyetor biji-biji kopi hingga mencapai 151,1tons lebih kepada AR.
“AR berjanji kepada para petani kopi dan lada akan membayar hasil bumi tersebut,paling lambat 3 hari setelah komoditi tersebut disetorkan ke gudangnya” kata Husni.
“Setelah di tunggu oleh para pemilik kopi dan lada, tiga hari kedepan sesuai yang telah ia janjikan justru ia mangkir dan tak juga membayarnya” tambahnya.
Para petani kopi dan lada merasa resah serta curiga, Akhirnya Husain bersama para korban lainnya mencaritau prihal AR terkait kejadian ini.
Salah satu penjual kopi yakni M.Rozikin, akhirnya mencari tahu dan menyelusuri ketempat AR menjualan hasil bumi tetsebut, Dan kenyataannya dari pihak pembeli (BOS atau gudang penampung hasil bumi) rupanya pihak pengepul atau pabrik sudah membayar kopi dan lada tersebut kepada AR,
Para petani dan agen kopi mempertanyakan hak mereka kepada AR. “sangat disayangkan AR, telah pergi dan kabur tak berhasil untuk ditemukan, dan no Handphone juga tidak bisa untuk dihubungi lagi alias tidak aktif” kata Husni.
Kini para korban telah melaporkan langsung hal ini, hingga ke Kapolda Lampung agar cepat ditindak lanjuti.
“saya mewakili para korban lainnya sangat – sangat berharap ke pada Kapolda Lampung agar langsung memperoses atas laporan kami, penuh harapan kami dan kami sangat mempercayai hasil kinerja kepolisian Kapolda Lampung agar cepat serta sigap dapat menangkap pelaku dan memblokir rekening AR, dalam laporan kami” paparnya
AR telah melakukan tindakan pidana penipuan serta perbuatan curang kepada petani, dan hal ini telah telah diatur dalam undang-Undang ‘NO 1tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana yang di maksud didalam pasal 372 KUHP Dan 378 KUHP . (Mulkan)
