Metropostnews.com/Tangerang – DPP LSM LESIM INDONESIA BERSATU resmi melaporkan Camat Cikupa Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Pada Senin (3/12/2024).
Laporan tersebut terkait diduga adanya kegiatan fiktif dan mark-up anggaran pada kegiatan tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.
“ternyata setelah kami telusuri ada 2 kegiatan bedah rumah yang diduga fiktif, 1 rumah tidak dibangun sementara 1 rumah lagi tidak ada di alamat berdasarkan LPJ nya,” Kata Mursalin ketua LSM LESIM kepada Metropostnews.com.
“bahkan sejumlah rumah yang dibedah tersebut banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan di RAB nya, tidak ada MCK nya dan seharusnya rumah tersebut dibedah atau dibangun namun faktanya hanya perawatan saja” tambahnya.
Atas dugaan tersebut. LSM LESIM Indonesia Bersatu resmi melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dengan bukti laporan surat nomor : 50/SP/DPP – LESIM/XI/2024.
Ibu Eny selaku warga yang seharusnya menjadi penerima bantuan kegiatan bedah rumah sederhana sebesar Rp.50.000.000 dari tahun anggaran 2023, mengaku kepada pihak LSM LESIM dalam video saat dikonfirmasi tidak mengetahui prihal adanya bantuan tersebut.
” enggak pak, saya enggak tahu sama sekali tahu nya saja dari bapak” ungkap Eny.

” kami LSM LESIM indonesia bersatu meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera periksa Camat Cikupa dan meminta untuk mengembalikan bantuan kegiatan bedah rumah sederhana tersebut kepada penerima manfaat yaitu ibu Eny yang beralamat di Kampung Sukamanah Rt 01 Rw 04 Desa Budimulya Kec.Cikupa” tutup Mursalin. (Sigit)


