MetropostNews.com-MUARA BELIDA – Acara perayaan pesta pernikahan warga dusun 3 desa Arisan Musi Timur kecamatan Muara Belida menggelar hiburan organ tunggal dengan irama remix,sampai subuh jadi sorotan.
Diketahui, acara pesta resepsi pernikahan Dwik dan Dedi di kediaman Bapak Asmawan,di dusun 3 desa Arisan Musi Timur RT 06 kecamatan Muara Belida,dengan hiburan OT WIKA, Pada hari Minggu 02/12/2024, dari siang berlanjut hingga larut malam dengan irama Dj Remix,hingga pukul 04:00 wib menjelang subuh.

Saudara Dedi sendiri adalah perangkat desa menjabat sebagai Kadus (Kepala Dusun) di dusun 3 desa Arisan Musi Timur kecamatan Muara Belida.
Hal ini sangat jadi sorotan publik, meski ada larangan, dan tidak ada izin acara pesta malam apalagi pagelaran (OT) Remix/Dj ternyata tidak membuat perangkat desa (KADUS) Arisan Musi Timur dusun 3 kecamatan Muara Belida ini untuk taat mematuhi.
Padahal,melalui kepolisian Polda Sumsel, termasuk Kapolsek Gelumbang IPTU Seal Tieal Zeth Graciano Lahama,S.Tr.K,.telah memberikan himbauan larangan tegas,dan peraturan agar acara hiburan organ tunggal tidak boleh lewat dari pukul 17:00 wib pada siang hari.
Dan tidak diperbolehkan menyetel musik remix/Dj demi mencegah tindak pidana kriminal apalagi sampai larut malam,apabila melanggar akan ada sangsi tegas, larangan memainkan musik remix juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan nomor 3 Tahun 2004. “Ada resiko pidana dan pembayaran denda.
Seakan kebal hukum, di wilayah ini tetap menggelar acara (OT) music Remix hingga tengah malam, itu di larang dan selalu di sosialisasikan oleh Kapolsek jajaran dan Pemkab,dengan tujuan untuk menghindari hal negatif di masyarakat.
Terkait acara (OT) di dusun 3 desa Arisan musi timur kecamatan Muara Belida.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti perkara ini dan tidak berat sebelah,apalagi ada oknum yang diduga membekingi kegiatan tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan kan sudah dilaporkan di melalui aplikasi Banpol polda Sumsel untuk di tindak lanjuti.
Suasana acara sekira jam 3.30 WIB di kediaman kadus di desa Arisan Musi Timur minggu malam, 2 Desember 2024.Sementara itu di tempat terpisah, sebagai tuan rumah yang mengelar acara resepsi pernikahan anaknya, dengan hiburan OT Wika membenarkan kalau ada musik remix di acaranya, apa lagi sampai di isu nya berhenti jam 4,00 subuh yang di tuduhkan.
Hal ini sangat jadi sorotan publik, meski ada larangan, dan tidak ada izin acara pesta malam apa lagi pagelaran (OT) Remix/Dj ternyata tidak membuat warga Dusun 3 Arisan Musi Timur ini untuk taat mematuhi.
Sumber seorang warga yang sempat hadir di lokasi acara tersebut dengan Aniasil (HR) 45 menerangkan kepada media ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjut perkara ini dan tidak tebang pilih, ada organ tunggal remix hingga larut malam ini”ujarnya.
Red/Juanda

