Metropostnews.com/Kab.Tangerang –
Tentu publik masih ingat, ketika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menyebut tingkat netralitas ASN dan kerawanan Pilkada 2024 terbilang paling rendah di Provinsi Banten.
Bahkan mereka yakin seyakin nya jika Hal itu menunjukan bahwa demokrasi di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan kondusif.
Bahkan Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari di beberapa media online
mengatakan ASN di Kabupaten Tangerang mayoritas sangat netral dengan diselenggarakannya Pilkada Serentak 2024.
“Alhamdulillah, tingkat netralitas juga rendah, dan ini menandakan ASN di Kabupaten Tangerang sangat netral dan tidak memihak,” ucap Ikbal kepada wartawan, Jumat 18 Oktober 2024 lalu di kutip dari media online Radar.
Namun kenyataan nya, Viral sekelompok ASN dari bagian Kesra Setda Kabupaten Tangerang yang tidak tanggung – tanggung berfoto dengan pose menunjukan gestur mendukung salah satu paslon sambil membentangkan spanduk bergambar paslon yang di dukung nya.
Tampak terlihat Luki Lukman Fauzi yang di ketahui Kabag Kesra bersama staff rombongan ASN Kabupaten Tangerang berpose mengacungkan jari sebagai dukungan ke salah satu paslon.
Menurut UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Jika terbukti melanggar, maka pejabat ASN Kesra mendapatkan hukuman sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494. Bahwa Setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Ketua Satgas Netralitas ASN Kabupaten Tangerang Agus Suryana saat di konfirmasi Via WhatsApp tidak memberikan jawaban. ini hal yang sangat menggelitik, karena sudah keharusan Satgas Netralitas ASN mampu berperan untuk menegur dan memanggil demi menjaga netralitas dan tegaknya demokrasi di pilkada Kabupaten Tangerang.
( Andryan)

