Metropostnews.com-Tangerang – Proyek Central Business District (CBD) milik PT Satu Stop Sukses (PT SSS) Dengan nilai investasi lebih dari satu Triliun rupiah, yang di rancang untuk menghidupkan kembali kawasan strategis di Kabupaten Tangerang, kini di hadang oleh tumpukan masalah Birokrasi, Rabu (30/10/2024)
Pembiaran bangunan liar selama 12 Tahun di lahan proyek ini menjadi kendala besar yang tampaknya sengaja di biarkan.
Meskipun proyek ini telah mendapat izin dan Surat Perintah Bongkar yang Seharus nya dieksekusi sejak 2012.
Tim hukum PT SSS yang diwakili oleh Usman Muhammad kembali mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma, untuk segera mengambil tindakan.
Usman mengungkapkan bahwa nomor surat 031/SSS/VIII/24 tertanggal 15 Agustus 2024 telah menegaskan perlunya pembongkaran bangunan liar ini.
Tetapi hingga kini Satpol PP dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang justru terlihat Saling lempar tanggung jawab.
“Saya sudah bertemu dengan Kasatpol PP, Bapak Agus, yang menyatakan bahwa jika diperlukan, akan segera menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran Baru (SP4B) untuk bangunan liar tersebut,” ungkap Usman Muhammad.
“Namun, dari DTRB sendiri, Kepala UPTD II, Iwan Nurhuda, berpendapat bahwa Satpol PP tinggal melanjutkan Pembongkaran sesuai dengan surat perintah lama yang sudah ada.
Sangat di sayangkan, persoalan Sederhana ini justru berlarut-larut dan menghambat proyek besar yang sudah Di depan mata,” tegasnya dengan nada kecewa.
Sekda Berjanji akan Panggil Kepala DTRB
Sekda Kabupaten Tangerang, Soma, dalam keterangannya, mengaku akan Segera memanggil Kepala DTRB untuk menyelesaikan persoalan ini.
Soma menyatakan bahwa ia tidak akan tinggal diam dan memastikan investasi besar ini tidak akan terganggu hanya karena masalah birokrasi.
“Kita sangat sulit mencari investasi, apalagi yang bernilai lebih dari satu Triliun rupiah. Ini sudah ada di depan mata, tetapi dibiarkan saja tanpa ada tindakan nyata.
Nanti akan saya panggil segera,” ujarnya dengan tegas.
Soma mengingatkan bahwa proyek ini memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang melalui lapangan pekerjaan baru dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, menurutnya, semua itu masih sebatas rencana jika masalah pembongkaran bangunan liar tak segera dituntaskan.
Tim Hukum PT SSS Soroti Kejanggalan dan Dugaan Penjegalan Proyek
Usman Muhammad, kuasa hukum PT SSS, menambahkan bahwa pihaknya menduga ada skenario yang sengaja dirancang.
Untuk menjegal kelancaran proyek ini sejak era kepemimpinan Bupati Ismet Iskandar dan berlanjut di era Bupati Zaki Iskandar.
Ia membeberkan bahwa surat perintah bongkar yang di tandatangani Ismet Iskandar, dan yang seharusnya di patuhi oleh Satpol PP, tidak pernah dilaksanakan.
Bahkan, surat tersebut seolah tak berdaya dalam menghadapi bangunan liar yang berdiri di lahan proyek PT SSS, yang bersebelahan dengan PT Bina Sara Mekar (BSM) di Kampung Bencongan, Kramat Kelapa Dua, dan di seberang tol Lippo Karawaci.
“Lahan milik PT SSS ini sangat strategis dan berada di kawasan yang memiliki Akses langsung ke tol. Tetapi sejak 2012, ketika proyek ini direncanakan untuk di mulai, pembiaran bangunan liar justru menjadi hambatan besar.
Hal ini sangat ironis mengingat potensi Ekonomi yang ditawarkan proyek ini bagi Kabupaten Tangerang.
Puluhan miliar rupiah bisa masuk ke kas daerah setiap tahunnya dan menciptakan lapangan kerja baru.
Namun, apa daya, semua terhambat oleh kendala yang sebenarnya bisa di Atasi oleh Satpol PP,” jelas Usman dengan nada geram.
Menurut nya, keanehan semakin terlihat karena surat perintah bongkar yang ditandatangani Bupati Ismet Iskandar dan kemudian dilanjutkan oleh Bupati Zaki Iskandar dibuat seakan tak berdaya dan mandul.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa ada upaya untuk menjegal mega proyek kami. Ada oknum pejabat yang tampaknya sengaja menghalangi.
Red/Bintang Napitupulu
