MetropostNews.com-PALEMBANG – Tim Firma Hukum SR LUMIERE LAW FIRM SUMSEL Sujaka Rizkiono SH,MH yang didampingi oleh Joko Winarto SH, selaku kuasa hukum dari klien atas nama APRIZAL, Direktur Utama dari PT Dang Merdu Berjaya/Hangtuah, yang berlokasi Desa Parit Kecamatan Indralaya Utara,Kabupaten Ogan Ilir,mengatakan bahwa yang telah dilaporkan oleh pihak terlapor terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang kini kasusnya telah berjalan di Polda,Sumsel,Senin 23/9/24.
Sujaka Rizkiono SH,.MH dan tim sebagai kuasa hukum SR Lumiere, Menyampaian :
“Kami telah melakukan nonlitigasi dan bedah kasus diantaranya turun langsung ke lokasi lapang dan mendatangi dimana PT Dang Merdu Berjaya yang beralamat di Desa Parit OI, sekarang bernama Hangtuah.

“Kami menemukan ada dugaan kecurangan pihak Pabrik bahwasannya, dari PT tersebut terdapat penjaga yang bernama Reza,” tegas Sujaka Rizkiono SH,MH.
“Kami Sempat berkoordinasi dengan yang terkait,ada kasus yang sedang berjalan karena ada dugaan tindak pidana pengelapan dan penipuan yang di tuduhkan dilakukan oleh klien kami.
“Disini kami sebagai pendampingan klien,seligus kuasa hukum menperjelaskan yang terjadi, bahwasanya yang dilaporkan oleh pihak terlapor kurang tepat,karena yang kami nilai disini melihat tindak pidana atau dugaan tindak pidana tersebut banyak kejanggalan yang merugikan klien kami,” paparnya.
Sebab ini tidak masuk ke ranah pidana tetapi masuk ke perdata karena ada namanya kontrak jual-beli dan itu sudah terjadinya pengiriman atas permintaan atau pembayaran dari pihak PT Dang Merdu Berjaya/Hangtuah, itu klien kami sudah ada melakukan pengiriman.
“Dengan jelas maka kontrak jual-beli ini tidak dapat dibilang sebagai tindak pidana akan tetap masuk ke kasus perdata tempatnya.
“Jadi kami langsung ke lokasi ke PT Pabrik Dang Merdu Berjaya/Hangtuah dan kami akan melakukan pemasangan plang untuk menyelesaikan dugaan-dugaan tindak pidana di tuduhkan yang dilakukan oleh klien kami.
“Juga kami selaku kuasa hukum dari Firma Hukum SR Lumiere dan Rekan, meminta kepada Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas dan transparan kepada masyarakat lemah bila ini terjadi sebagai menegakkan keadilan reparasi hukum kepada warga yang membutuhkan kami Selaku pendamping hukum siap untuk mengusut tuntas kasus ini,” Pungkasnya.
Red/Juanda
