Metropostnews.com/Kab.Tangerang – Proyek Galian Kabel Merah Tegangan menengah yang berada di daerah kampung Sodong dalam jalan Desa Sodong arah ke Pura dekat permukiman warga diduga telah langgar aturan SOP serta para pekerja yang di kepalai oleh Insial (Apt) tidak gunakan Peralatan K3.
Hasil pantauan awal media pada hari selasa 03/10/2023, temukan beberapa foto-foto dan keterangan di lapangan, selanjutnya pada hari rabu 04/10/2023, di ketahui adanya ke janggalan.
Salah satu Nara sumber yang enggan di sebut kan nama nya mengatakan untuk kedalaman galian hanya 1 meter, jelas terlihat langgar peraturan yang sudah di tetapkan, sedangkan menurut peraturan harus nya 1,5 meter” ucapnya
Dan setelah beberapa hari dan berapa kali mencoba untuk datangi minta konfirmasi dan minta keterangan atas Proyek Galian dan Pemasangan kabel merah bertegangan tinggi ini pun, tak ada pihak yang berkompeten serta bertanggung jawab dapat ditemui dan dikonfirmasi secara jelas, dan diduga bahwa proyek Galian dan Pemasangan kabel merah tegangan Menengah ini tidak memiliki izin lengkap yang sesuai SOP yang berlaku.
Pada saat di lokasi Proyek Galian kabel tersebut, awak media berhasil menjumpai inisial (Apt) dan awak media pun menanyakan serta minta keterangan dan konfirmasi atas pelaksanaan galian kabel merah tersebut, apakah ada izinnya dan kenapa tidak pasang Papan Proyek jika ada galian kabel secara resmi yang berjarak kurang lebih 400 meter tersebut,? dan siapa Pihak mandor atau Pengawas yang bisa dimintai keterangan lengkap atas kegiatan Proyek Galian kabel merah bertegangan tinggi tersebut.? dan yang disebut sebagai kepala tukang, inisial (Apt) pun mengatakan.
“bahwa proyek galian kabel merah ini yang diminta untuk handel adalah yang disebut nama berinisial (irw) yang diduga adalah seorang wartawan dari salah satu media, dan diduga kuat sebagai backup atas kegiatan galian dan Pemasangan kabel merah di jalan desa kampung Sodong dalam arah Ke Pura ini” jelas (APT) selaku kepala tukang
Dan (Apt) berikan arahan silahkan rekan media telepon saja Inisial (Irw) atau yang juga ada seorang yang disebut dengan sebutan Jaro Adi atau pak (Ad) PLN.
” sebab kalau saya tidak faham pak,” hanya sebagai pekerja saja, silahkan hubungi saja beliau, sambil berikan nomor kontak yang untuk dihubungi.” tutur (Apt)
Dan ketika beberapa awak media, coba hubungi dan telah tersambung , awak media minta untuk datang ke Proyek untuk dapat bertemu dan minta keterangan dan konfirmasi dengan inisial (Irw) dan (Ad) PLN, dan setelah dihubungi lewat sambungan telepon diangkat telponnya, dan berbicara akan datang dan jumpai rekan awak media, namun setelah ditunggu tidak ada hadir dan tidak jelas adanya, hanya janji saja dan tidak mau datang untuk jumpai para awak media untuk dimintai keterangan dan dikonfirmasi sesuai yang dijanjikan lewat telpon
Sampai saat berita ini diturunkan pun, belum ada datang pihak dari inisial (Irw) ataupun (Ad) PLN atau yang jadi pelaksana Proyek maupun mandor atau Pengawas Proyek Galian kabel dan Pemasangan Kabel merah tegangan menengah tersebut. Mereka tidak ada yang bisa dijumpai, temui awak media untuk dapatkan informasi lengkap dan keterangan.dan atas hal tersebut awak media mencoba untuk hubungi pihak kepala Desa Sodong atau Sekdesnya, namun setibanya di kantor Desa Sodong mereka sedang tidak ada ditempat, karena sedang berada di Bali ada giat luar kota, menurut pegawai yang ada di Desa Sodong. Untuk Ini Pihak Intansi Pemerintah Kabupaten Tangerang Sesuai dengan Bidang nya Dan PLN Cikupa Juga PLN Pusat menindak Tegas Oknum oknum Pejabat Pegawai Sipil, PLN Juga Wartawan Mau pun Jaro Yang berada di Wilayah Desa Sodong Tersebut.
(Bintang Napitupulu)

