Metropostnewscom/Cirebon – Kepala daerah diwajibkan menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana saat memimpin rapat di Griya Sawala, Gedung DPRD Kota Cirebon.
“Hal tersebut diperkuat sesuai amanat Pasal 320 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Ruri.
Dalam isi amanat tersebut, Pemkot melalui Walikota harus menyerahkan hasil dari pemeriksaan BPK terkait laporan keuangan daerah.
“Tidak itu saja, laporan kinerja dan laporan keuangan kinerja serta laporan keuangan di BIMD juga harus turut dilaporkan,” paparnya,
Sesuai amanat tersebut, pejabat Walikota Cirebon H Nashrudin Azis menyerahkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah (LKPD), serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD.
“Sesuai ketentuan aturan perundang-undangan, walikota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ruri menjelaskan pada Senin (26/6), pihaknya telah menerima laporan hasil audit APBD Kota Cirebon tahun 2022 oleh BPK RI sudah disampaikan pada 9 Mei 2023 kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Cirebon.
Sehingga, setelah proses audit BPK, Walikota Cirebon pada 14 Juni 2023 menyampaikan surat Nomor 903/1053/BPKPD perihal penyampaian Raperda PP APBD 2022 kepada DPRD.
“Karena hal itu, DPRD rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 oleh Walikota Cirebon bisa dilaksanakan pada hari ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Cirebon, H Nashrudin Azis menyebut masih terdapat beberapa penekanan dari hasil pemeriksanaan BPK terhadap LKPD yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Beberapa catatan evalaluasi dari BPK itu diantaranya pengelolaan kas dan utang jangka pendek yang belum memadai, adanya utang belanja dan utang jangka pendek lainnya.
“Masih ada beberapa hal yang harus kami perbaiki lagi, yaitu segi pengawasan, pengelolaan maupun administrasi seperti Sistem Pengawasan Internal (SPI), pengelolaan keuangan, pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan barang milik daerah dan pengawasan terhadap BUMD dan BLUD,” pungkasnya. (Cepy)
