Metropostnews.com/Kabupaten Tangerang – Lagi dan lagi ditemukan pembangunan menara BTS baru yang diduga belum memiliki izin, salah satunya diwilayah Solear Kabupaten Tangerang. Hal itu berarti melanggar Peraturan Bupati (PERBUP) No. 37 Tahun 2011 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.
Sebelumnya, (16/06/2023) pihak Satpol PP telah menyatakan akan turun ke lokasi bersama Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) pada Senin (19/06/2023).
Tidak hanya turun ke lokasi, bahkan pihak Satpol PP melalui Kasatpol PP, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas DTRB, Kepala Dinas DTMSP, dan Kapolsek Tigaraksa mengadakan pertemuan untuk membahas dugaan pembangunan menara BTS yang belum berijin resmi dan melanggar Peraturan Bupati (PERBUP) No. 37 Tahun 2011 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak yang hadir sepakat untuk menindak dugaan pelanggaran pembangunan Tower BTS sesuai peraturan yang ada. Kepala Bidang DTRB Khaerudin, menjelaskan bahwa mereka akan bekerja sama untuk melakukan penindakan di beberapa wilayah, terkait pembangunan Tower BTS setelah menerima data mengenai titik lokasi dari pembangunan tersebut, dan berjanji dalam waktu dua hari akan melaksanakan penindakan.
Tindakan ini di harapkan dapat Menegakkan peraturan yang berlaku dan mengatasi pelanggaran terkait izin dan penataan pembangunan menara Telekomunikasi. Para stakeholder Sepakat bahwa penegakan peraturan ini Penting untuk menjaga ketertiban dan Kepentingan masyarakat, serta Memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Infrastruktur telekomunikasi mematuhi aturan yang ada.
Organisasi Masyarakat Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan) bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Selasa (20/06/2023), menuntut penanganan serius atas hal ini.

Anthony ketua Badak Banten Perjuangan Kabupaten Tangerang, mengatakan “Aspirasi kami telah diterima dengan baik dan positif. Namun saat ini, kami menunggu tindakan nyata dari Dinas terkait yang berjanji akan Mengambil tindakan penegakan terhadap pembangunan tower BTS yang di duga belum berizin setelah menerima Data dan informasi yang diperlukan”.
(Bintang Napitupulu)
