Metropostnews.com | SUMSEL –
Salah satu tugas pokok dan fungsi polisi pamong praja (Pol-PP) adalah menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman dan
menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Walau telah banyak pemberitaan tetang permainan mesin judi capit boneka, sayangnya Pol-PP Empat Lawang diketahui sampai saat ini belum melakukan penertiban maraknya permainan capit boneka (claw machine) yang tersebar dihampir seluruh pelosok desa di kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang
Padahal menurut Suarli M Yamin selaku Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) kabupaten Empat Lawang menganggap apa pun bentuk dan jenis yang mengandung unsur judi itu diharamkan.
” Saya berpendapat bahwa mesin capit boneka itu judi dan pasti haram, karena mengandung unsur judi dan spekulasi, hal ini bertentangan dengan firman Allah dalam Q. S. Al-Maidah (5) : 90 ,” ungkap Suarli, Rabu 26 April 2023.
Novi salah satu warga Tebing Tinggi yang berprofesi sebagai buruh harian lepas berharap mesin capit boneka segera ditarik.” Mesin Capit Boneka merusak generasi muda karena mengajarkan judi usia dini. Dan juga membuat kantong saya terkuras karena anak suka merengek meminta uang untuk bermain Capit Boneka, padahal upah sebagai buruh hanya 35 ribu,” pinta Novi.
Kepala Dinas Satpol-PP Empat Lawang Asnan Ghozi sampai saat ini belum juga mengambil tindakan tetang maraknya permainan mesin judi capit boneka di kabupaten Empat Lawang, Saat di konfirmasi awak media (29/4) Kepala Dinas Satpol-PP Empat Lawang tidak menjawab alias bungkam hingga berita ini diterbitkan. (Yefri S.)

