Metropostnews.com | Tangerang – Pemerintah Pusat Kemendikbud RI, Meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP), bertujuan agar Program Indonesia Pintar diharapkan dapat meringankan Biaya personal pendidikan peserta didik, Biaya langsung mau pun tidak langsung, bukan sebalik nya dana untuk PIP di jadikan ajang manfaat untuk mencari ke untungan pribadi mau pun sekolah (Pemotongan)
Pasal nya adanya pemotongan dana PIP berdasar kan temuan dan penelusuran, di mana Awak Media Harian Online telah melakukan Wawancara dengan salah satu peserta didik (demi ke amanan dan kenyamanan nama berserta alamat peserta didik tidak kami sebut kan) mengata kan,” semua yang dapat Bantuan Uang PIP ini di potong Rp 200 000dan di minta nya di dalam mobil pas mau pulang, terus waktu ambil uang nya Di ATM itu Bu guru saya hanya di suruh Mencet No PIN aja, buku juga di ambil sama Petugas TU ,” Ujar yang mendapat kan Dana bantuan PIP pada tanggal (08-03-2023) .
Dan hasil dari wawancara tersebut mendapat kan fakta yang mengejut kan bahwa peserta didik yang mendapat kan Dana Bantuan PIP, dana bantuan tersebut DI duga di potong sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) Persiswa dengan alasan pemotongan tersebut untuk membayar sewa mobil
Modus pemotongan PIP Di duga telah Terorganisir Secara Sistematis hal tersebut berdasar kan Hasil wawancara dengan Penerima PIP, pencarian tersebut di mana Di duga dilakukan oleh Pihak sekolahan (di duga oknum TU ) Peserta didik atau penerima dana bantuan PIP hanya melakukan Konfirmasi terkait nama Penerima, kelas dan orang tua penerima ke Teller Bank Pencarian PIP tersebut, selanjutnya Penerima PIP di perintah kan untuk menekan nomor PIN-nya, selanjutnya Oknum tersebut Bertugas di bagian Tata Usaha (T.U ) yang mencairkan jumlah nominal nya pada mesin ATM
Ada pun modus pemotongan PIP di lakukan di dalam kendaraan sewaan ( Angkot ), setelah di cair kan buku Tabungan peserta PIP di tarik kembali dengan alasan untuk bukti ( keterangan dalam wawancara ), peserta atau penerima PIP hanya memegang kartu ATM PIP, dengan ada nya peristiwa tersebut tidak di benar kan dan terindikasi ada nya Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) hingga Berita ini Tayang pihak sekolah SMAN 27 belum terkonfirmasi
Nasrul selaku Aktifis yang juga merupakan sekjen Lembaga Nusantara Global ( LBH ) mengatakan,” saya sangat menyayang kan marak nya Kasus Korupsi dan penyelewengan Dana bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP ) yang di lakukan oleh pihak sekolah, tentu nya perilaku korup seperti ini tidak bisa di biar kan, harus di tindak Tegas karena Sudah menabrak Regulasi yang ada serta Merugi kan Pelajar dan Siswa Penerima manfaat bantuan tersebut,” ujarnya
Masih lanjut Nasrul,” Dalam peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 2p tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Sekretaris Jendral Pendidikan dan Kebudayaan No 3 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan PIP pendidikan Dasar dan Menengah.” Tutur nya.(Bintang Napitupulu/Red)

