Metropostnews.com – Belakangan ini santer di muat beberapa media online, terkait pelaporan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail ke KPK oleh seorang pria warga Kabupaten Tangerang bernama Henri.
Laporan tersebut atas dugaan adanya penyelewengan dana hibah untuk pagu pendidikan 16 madrasah di kabupaten Tangerang.
Tepatnya pada 21 oktober, laporan tersebut dilayangkan ke KPK atas dugaan adanya korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh Kholid melibatkan anggaran hibah madrasah dan juga hibah ruang kelas yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2022.
“Yang bersangkutan saya laporkan pada Oktober lalu. Saat ini pihak KPK meminta tambahan bukti,” tegas Henri dikutip dari Poskota.Id Senin(15/12/22) .
Henri mengaku mendapatkan informasi jika terdapat 16 madrasah yang menerima dana hibah tersebut. Ke 15 madrasah menerima Rp100 juta dan satu madrasah menerima Rp200 juta.
“Informasi yang saya dapet dari sumber yang dipercaya, termasuk penerima, termasuk pegawai, pengurus yayasan, dari informasi itu kemudian saya buat laporan ke KPK atas dugaan korupsi dan gratifikasi. Ada16 madrasah, masing-masing Rp100 juta kecuali madrasah Al Hasniah itu Rp200 juta,” tambahnya.
“Saya dapat keterangan bahwa ada rapat yang menyepakati ketika yang penerima hibah itu sudah di transfer oleh Dinas Pendidikan kemudian ada kesepakatan untuk dana tersebut diambil lalu disisihkan sebesar 30 persen untuk diserahkan kepada kesatuan kerja madrasah (KKM),”terangnya.
“KKM Itu Forum Komunikasi kepala Madrasah yang menyepakati 30 persen dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak Ketua DPRD,”
Terkait laporan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail
menepis tuduhan penyelewengan dana hibah 16 Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang dilayangkan padanya.
Dia menegaskan, bahwa tuduhan itu merupakan sebuah fitnah yang tidak berdasar. Bahkan menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah skema yang memang digunakan untuk merusak citranya.
“Pemotongan dana hibah itu tidak ada, semua itu fitnah kepada saya, dan saya akan menempuh jalur hukum” kata Kholid Ismail saat konferensi pers di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Jum’at (16/12/22).
Kholid Ismail, yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengungkapkan, tuduhan tersebut tidaklah realistis. Karena terakhir kali dirinya bertemu dengan para kepala sekolah madrasah, adalah saat pelaksanaan Musrenbang dan Reses.
“Saya pun tidak tau kapan pencairannya dan segala macemnya” katanya.
Terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang itu pun mengaku akan mengadukannya ke Dewan Pers.
Karena ia meyakini, mencuatnya tuduhan ini tepat setelah dirinya menyabet penghargaan Legislator Terbaik versi Seven Media Asia, adalah merupakan indikasi dari skema buruk yang diarahkan padanya.
“Kami akan mengadukan ke Dewan Pers beberapa media yang sudah memberitakan, dan tentunya kami akan meminta kepada Dewan Pers, untuk melakukan langkah dan tindakan” paparnya.
Tak cukup sampai disitu, Kholid Ismail juga dengan tegas menyatakan, agar semua pihak yang telah menuduh dirinya melakukan penyelewengan dana hibah meminta maaf secara terbuka di hadapan publik.
Dimana jika dalam kurun waktu 1×24 jam permintaan maaf tidak dilakukan, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang itu mengaku akan menempuh jalur hukum.
“Saya beri waktu 1×24 jam untuk ketujuh media dan pelapor, untuk meminta maaf secara terbuka ke publik. Jika tidak dilakukan, kita akan membawa ini ke ranah hukum” tegasnya. (Andrian)

