METROPOSTNews.com | Madiun Peredaran buku-buku yang di beli langsung oleh siswa di sekolah itu di duga kuat buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Dugaan itu muncul setelah melihat isi buku yang didalamnya tentang soal soal LKS, adapun buku buku tersebut dibeli langsung oleh siswa di Lembaga sekolahnya , melalui guru sendiri di SDN Brumbun, Desa Brumbun Kecamatan Wungu,Kabupaten Madiun Jawa Timur.
Hal ini sekarang tengah menjadi sorotan serius oleh Media dan lembaga non gouverment ,LSM GRAMM, dengan adanya aduan masyarakat (Dumas) , menurut keterangan beberapa orang tua murid, yang nama atau identitasnya tidak mau di sebutkan, mengatakan:
“Kami sebenarnya juga sudah menyampaikan keberatan ketika orang tua murid di kumpulkan di sekolah untuk beli buku itu, sebab sekolah SD lain tidak ada yang beli buku , itu langsung di jawab oleh guru, ini buku penunjang untuk anak anak bisa belajar di rumah , ini buku Yang sudah di sempurnakan materinya dan lengkap , akhirnya kami orang tua harus beli buku itu”
Saya akhirnya beli buku buku itu di sekolah, , jumlahnya 9 buku, Kurang lebihnya seharga Rp. 97.000 , untuk pembayaranya kepada Ibu Guru di sekolah, harganya tidak sama yang buku PLH, Rp. 7.000 tergantung matapelajaranya untuk pembayaranya , bisa dicicil yang penting Satu Semester lunas,” Cetusnya.

Kepala Sekolah SDN Brumbun, Dasuki saat di temui awak media di ruang kerjanya, mengatakan Saya baru menjabat Kepala Sekolah di sini, sekitar satu bulan , namun untuk sekolah SD Brumbun setahu saya tidak ada pembelian LKS, , memang pembelian buku itu langsung di tangani oleh guru, itu buku modul , kalau dalam sampul tak ada tulisan Modul itu adalah kesalahan penerbit ya tolong jenengan komplain ke penerbitnya saja jangan ke saya, karena penerbit itu banyak sekali masing masing beda ,Tegasnya , 29/6/2022
Namun ada beberapa informasi yang di sampaikan salah satu Guru pengajar , sebelumnya, ketika Tim Investigasi LSM GRAMM datang ke Lembaga tersebut, Guru tersebut mengatakan :
“Kalau pembelian buku buku itu pengadaanya memang di sekolah langsung oleh guru karena itu buku modul yang sudah lengkap soal dan materinya itupun kami tidak sembarang memilih penerbit harus di teliti materi dan isi bukunya , dan untuk pembayaranya melalui Guru yang telah di tunjuk , jika anak anak bayarnya belum lunas terpaksa para Guru yang “Nambeli “dengan uang pribadi (urunan,) untuk di bayarkan ke Penerbit. Adapun jumlah buku tidak sama tergantung kelas berapa jumlah dan harganya juga berbeda. Untuk keseluruhan jumlah siswa 176 anak “Ungkapnya.
Seperti biasa, untuk referensi belajar sehingga berbagai dalih dan alasan pengadaan buku buku itu perlu untuk siswa dan lagi sudah disepakati oleh orang tua murid, ataupun komite sekolah ,Guru sekolah yang menawarkan tentu saja bersifat sukarela, untuk menunjang pembelajaran dan kemampuan siswa dalam menerima materi pelajaran.
Kalau memang dugaan itu ternyata benar , akan segara kami laporkan ke Intansi Dinas terkait, karena Ini sudah jelas melanggar aturan yang tertuang dalam PP. NOMOR 17 TAHUN 2010. Pasal 181a. PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN KOMITE SEKOLAH DI SATUAN PENDIDIKAN, BAIK PERSEORANGAN MAUPUN KOLEKTIF, DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN, PENGADAAN ATAU MENJUAL BUKU LEMBAR KERJA SISWA (LKS) DI SETIAP SATUAN PENDIDIKAN, PERLENGKAPAN PELAJARAN, BAHAN PELAJARAN SERTA PAKAIAN DI SATUAN PENDIDIKAN, Tegasnya, (29/6/2022).
Amat disayangkan,
Aturan ataupun larangan itu dibuat untuk di patuhi bukan untuk di langgar, ! @ Pr



