METROPOSTNews.com | Lebak – Sebelumnya Diberitakan terkait jalan penghubung antara Tiga Desa Dua Kecamatan yang berada di wilayah kabupaten Lebak yang rusak dan lebih dari 10 tahun tidak adanya pembangunan kejalan tersebut, diantaranya desa Ciapus, desa Sukasenang (Kecamatan Cijaku) dan desa Peucangpari (Kecamatan Cigemblong), bahkan menurut informasi sebelumnya jalan sepanjang 5 Km tersebut milik kewenangan Kabupaten, akan tetapi setelah di telusuri bahwa jalan tersebut masuk ke kategori jalan poros Desa bukan jalan kabupaten.
Baca berita sebelumnya..
https://metropostnews.com/masyarakat-minta-pemerintah-segera-membangun-jalan-penghubung-tiga-desa-dua-kecamatan/?fb_ref=u8H0M3ODlP-Whatsapp&utm_source=WhatsApp&utm_medium=ShareButton&utm_campaign=GetSocial
Sardi S.Sos.M.Si, Camat Cigemblong saat di hubungi Via WhatsApp menuturkan, Bahwa jalan tersebut masuk ke Jalan poros Desa. Maka karna itu jalan poros Desa, berarti untuk pembangunannya kewenangan pemrintah desa karna untuk APBD kabupaten Lebak tidak bisa membangun jalan Desa untuk saat ini, akan tetapi meskipun itu jalan poros desa mudah-mudahan kedepannya pemkab Lebak bisa membangun jalan tersebut, tentunya Harus bersama-sama Tiga Desa tersebut bekerjasama mengusulkan ke DPMD.
“Saya juga sudah ketemu dengan kepala desa Peucangpari supaya Tiga Desa itu bersama-sama mengusulkan melalui DPMD. Ujarnya.
Sementara itu Irvan Suyatupika ST.MT, Kepala Dinas PUPR kabupaten Lebak saat di hubungi Via WhatsApp mengatakan bahawa jalan penghubung antar Tiga Desa dan Dua Kecamatan itu masuk kepada jalan poros bukan masuk ke jalan kabupaten. Ujarnya
Lebih lanjut Dia juga menjelaskan bahwa Panjang jalan kabupaten 773 Km sementara jalan dalam kondisi rusak 250 km, saat ini Pemkab Lebak masih fokus terhadap jalan kabupaten yang rusak terutama di jaringan jalan strategis kabupaten. Keterbatasan anggaran dan kemampuan penanganan infrastruktur jalan rata rata di 45 km pertahun.
Sedangkan Panjang Poros Desa Kabupaten Lebak terdapat jalan Desa sebanyak 393 ruas dengan total panjang 1.617,61 km sehingga perlu peran serta pemerintah Desa dalam melakukan penanganan jalan Desa.
Adapun ketika melakukan penanganan jalan desa kedepan kita akan melakukan penetapan skala prioritas. Ungkap Irvan. (Hasanudin)



