METROPOSTNews.com | Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Bupati, Iti Oktavia Jayabaya menghimbau kepada seluruh Camat se-Kabupaten Lebak agar menempel daftar nama penerima bansos di masing-masing kantor desa dan kecamatan.
Dikatakan Sekda Lebak, Budi Santoso, pencantuman nama-nama penerima bantuan sosial dilakukan untuk menjamin keterbukaan dan transparansi publik terhadap masyarakat penerima Bansos. Bahkan saat ini himbauan dari bupati tersebut, diperkuat dengan terbitnya surat dengan nomor 460/538-Dinsos 2022 yang isinya memerintahkan Camat se-kabupaten Lebak untuk memampang daftar penerima bansos.
”Dalam rangka menjamin keterbukaan publik data bantuan sosial yang di peroleh masyarakat dari berbagai sumber, maka kami memerintahkan saudara Camat agar para Kepala Desa/Lurah memampang/menempel/ menyajikan daftar nama penerima bansos mulai dari penerima bantuan PKH, BPNT, BLT DD, dan BPJS PBI,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso kepada awak media, Rabu (20/04/2022).
Menurut Budi, tujuan utama penyajian daftar nama para penerima bansos tersebut di samping sebagai upaya keterbukaan informasi publik, juga sebagai bahan evaluasi agar berbagai jenis bansos yang diterima oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) betul-betul tepat sasaran.
“Ini harus dilaksanakan sejak awal bulan April, jika tidak tentu akan ada konsekwensinya,” ucapnya.
Masih kata Budi, penyajian data tersebut hanya berisi kolom Nomor, Nama, dan Alamat Lengkap dari KPM penerima Bansos.
“Kalau NIK dan atau Nomor Rekening dari KPM yang bersangkutan itu dilarang untuk dipampang. Hal ini untuk menjaga privasi data seseorang yang dilindungi oleh Undang-Undang,” ujarnya.
Terpisah, Camat Malingping, Lingga Segara membenarkan, telah menerima surat perintah dari bupati terkait penerima bansos agar di tempel di setiap kantor desa.
“Iya sejak awal bulan April saya telah perintahkan masing-masing desa dan kelurahan agar menempel penerima bansos depan kantor,” ucapnya.
(Ajat)



