Metropostnews.com/Ciamis – Musyawarah Desa(MUSDES) dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu(PAW) hari ini sukses digelar di lokasi wisata Pejamben Desa Binangun Kecamatan Pataruman Jawa barat (senin18/03/2022)
Berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang kepala Desa pelaksanaan pilkades antar waktu digelar apabila kepala desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun
Berbeda dengan Pilkades Reguler yang diikuti oleh semua warga yang memiliki hak pilih maka Pilkades antarwaktu dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa yang diikuti oleh aparat pemerintah Desa BPD dan perwakilan unsur masyarakat serta para calon yang berhak dipilih
Beberapa perbedaan lainnya antara lain pelaksanaan penetapan calon yang berhak dipilih pengundian nomor urut calon dan penyampaian visi misi dilakukan pada hari pelaksanaan musyawarah desa
Kepala desa hasil Pilkades antara waktu melaksanakan tugas kepala desa sampai habis masa jabatan kepala desa yang berhenti dan dihitung telah menjabat satu periode masa jabatannya
Untuk di Desa Binangun sendiri Pilkades antar waktu diikuti 3 dusun yaitu priagung pangasinan dan dusun giri Mulya, dan di tetapkan 8 orang pemilih perwakilan dari setiap RT hal ini disampaikan oleh panitia penyelenggara, dan untuk pelaksanaannya akan diselenggarakan di Desa Binangun pada tanggal 18 Mei 2022
Ketua BPD desa Binangun Agus S.Pdi menyatakan, hasil seleksi tambahan pada tanggal 25 Maret 2022 bakal calon terpilih dinyatakan sebagai berikut, Rukanda(dusun priagung),Solikah( dusun pangasinan), dan Bubun Syahban Farid ma’ruf STHI,
Ketiga calon kepala desa antar waktu ini telah disahkan ketua BPD pada siang tadi disaksikan oleh camat Pataruman Jenal Arifin S.STP.,M.si, Danramil langgensari Mayor Inf Agung Subekti beserta jajaran dan tokoh masyarakat
Secara garis besar, susunan acara Musyawarah Desa dimulai dengan registrasi peserta Musdes, dilanjutkan dengan pembacaan Tata Tertib Musdes, penetapan peserta Musdes yang memiliki hak pilih, pengesahan Calon Yang Berhak Dipilih, pengesahan mekanisme Musdes yaitu melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, pengundian nomor urut, penyampaian visi dan misi, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, pelaporan hasil pemilihan dan pengesahan Calon Terpilih. (Rhatna dewy)
