METROPOSTNews.com | Madiun – Bangunan gudang pabrik pengolahan porang tampak berdiri megah di pinggir jalan raya Bantengan / Mojorayung, ternyata tak satupun mengantongi izin.
Berdasarkan pantauan di lapangan bangunan tersebut berdiri di atas lahan ribuan meter persegi di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pengusaha asal Cina tersebut belum mengurus kelengkapan dokumen pendirian bangunan gudang, yang menrut informasi untuk pengolahan porang. Terlihat juga di belakang gudang dibangun pula untuk pengeringan porang nantinya, namun keberadaan bangunan gudang tersebut patut dicurigai karena dari izin ke Dinas Lingkhngan Hidup Kabupaten Madiun, UKL-UPL
sama sekali belum ada /tidak diurus.
Di lokasi bangunan gudang tampak sepi, tidak ada penjaga atau aktifitas lain baik di lokasi pengeringan atau gudang yang lain. Menurut informasi sebelum dibangun gudang dulunya untuk galian tanah milik warga.
Edi Bintardjo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Madiun membenarkan kalau pengusaha /investor dari cina tersebut belum mengurus izin, “padahal UKL-UPL merupakan syarat kelengkapan untuk memperoleh perizinan” tuturnya.
Selain itu, Pejabat Penilai Kelayakaan Investasi Ahli Madya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun, saat dimintai keterangan beberapa awak media juga
membenarkan kalau Bangunan Gudang Pabrik di Desa Bantengan Kec. Wungu belum mengurus perizinan. Itu terlihat di monitoring QSS belum lengkap 22/3/2022.
Hal tersebut tengah serius disorot beberapa media di Madiun, mereka mengatakan apapun alasanya bangunan Gudang Pabrik Porang milik investor cina itu harusnya jangan dibangun dulu sebelum kelengkapan prosedur surat surat dilengkapi. (Poer)



