METROPOSTNews.com | Cirebon – Tuntutan para pengemudi sopir truk terkait penolakan tentang regulasi Overload Overdimension (ODOL) di UU LLAJ yang dikabulkan Pemprov Jawa Timur (Jatim) disesalkan Plt Ketua Umum Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI), Eddy Suzendi SH. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri salah satu kegiatan di Kabupaten Cirebon, Senin (14/3/22).
Semestinya, kata dia, sebuah aturan jangan sampai dikalahkan dengan aksi massa. Terlebih, melegalkan suatu aturan yang justru membahayakan keselamatan angkutan muat barang.
“Kalau dilegalkan itu sangat berbahaya, tapi apa daya,” ungkapnya.
Ia pun menyayangkan para pengemudi tidak memiliki payung hukum dan standar kompetensi. Sehingga, menurutnya, tidak bisa disalahkan jika mereka bertindak seperti itu karena, sambungnya, hal tersebut menyangkut kepentingan perut.
“Seharusnya mereka memiliki perlindungan profesi jika mereka semua dipagari dengan Kompetensi dan payung hukum yang jelas,” paparnya.
Selain itu, sambung Eddy, pengusaha angkutan tidak bisa memaksa para pengemudi untuk mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
“Pengemudi pun bisa menolak kebijakan perusahaan, jika kebijakan tersebut membahayakan keselamatan jalan,” tandasnya.
Akan tetapi, masih kata Eddy, karena pengemudi tidak memiliki daya tawar dan nilai jual, pengusaha angkutan terkadang semena-mena terhadap pengemudi.
“Mereka dengan mudahnya memecat dan menggantikan dengan pengemudi lain,” katanya.
Maka dari itu, edukasi dan standar kompetensi untuk para pengemudi sangat penting.
Dengan kompetensi, lanjutnya, para pengemudi akan paham tentang arti keselamatan.
Ia menambahkan, apabila sebuah perusahaan angkutan barang mewajibkan kompetensi bagi setiap pengemudi. Maka, semua akan berjalan sesuai koridor aturan dalam rangka mewujudkan keselamatan berkendara.
“Contohnya seperti nahkoda, jika dia terbukti lalai dan gegabah dalam bekerja pastinya akan dicabut kompetensinya dan tidak dapat lagi berlayar dan mereka pasti takut sekali kalau kompetensinya dicabut oleh mahkamah pelayaran,” ujar Eddy.
Saat ini, masih kata Eddy, profesi pengemudi ibarat di hutan belantara. Menurutnya, para pengemudi tersebut seolah barbar.
“Karena mereka tidak memiliki standar kompetensi, semua bisa bicara mengatasnamakan pengemudi, kalau begitu dengan cara apa kita bisa membedakan mana pengemudi mana yang bukan pengemudi, ini yang bikin sulit,” pungkasnya. (Cepi)




