METROPOSTNews.com | Lebak – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak meminta pendampingan hukum kepada kejaksaan negeri (Kejari) Lebak terkait kegiatan atau program yang akan dilaksanakan.
Diantara OPD yang meminta pendampingan yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian (Distan) dan Dinas PUPR telah menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) terkait pendampingan tersebut.
“Iya, beberapa hari lalu kita menandatangani MoU pendampingan hukum dengan kejaksaan,” kata Kepala Dinas PUPR Lebak, Irvan Suyatufika kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (28/02/2022).
Menurut Irvan, penandatanganan pendampingan bertujuan agar kejaksaan bisa ikut mengawal seluruh proses tahapan pelaksanaan hingga pada tahap serah terima akhir proyek yang dikerjakan, dengan tujuan meminimalisir kesalahan yang akhirnya bisa berdampak pada hukum.
“Jadi bisa dikawal oleh Kejaksaan sejak awal supaya kesalahan-kesalahan administrasi bisa dicegah dari awal bukan di akhir pekerjaan selesai dan sudah serah terima. Misalnya kontrak, kami tunjukan kepada mereka, bila mana ada yang harus dievaluasi ya, kita evaluasi,” ujar Irvan.
Namun, lanjut Irvan, tidak seluruh proyek di Dinas PUPR diminta pendampingan, yang mendapat pendampingan hanya proyek yang nilainya di atas Rp 5 miliar saja.
“Kita sedang menyusun paket atau proyek mana saja yang mendapatkan pendampingan hukum, kalau kemarin kita baru penandatanganan kesepakatan saja,” terang Irvan.
Lanjutnya lagi, pendampingan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap proyek yang didanai oleh pemerintah diharapkan tidak terdapat kendala dalam pelaksanaannya.
“Semua berawal dari administrasi, kalau administrasinya tidak ada masalah pelaksanaan pekerjaan konstruksi bisa dilakukan dengan baik dan penyerapan anggaran juga berjalan dengan baik,” tutur Irvan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lebak, Rans Fismy Pasaribu membenarkan Kejari Lebak telah melakukan MoU kerjasama dalam pendampingan hukum dengan beberapa OPD. Namun kata Rans, penandatangan yang dilakukan Kamis pekan lalu terebut belum meyebutkan secara mendetail kerjasama hukum tersebut. Apalagi kata Rans yang menyebutkan pendampingan hanya bagi proyek di atas nilai Rp 5 milyar.
“Belum sampai sana, kita baru sekedar penandatangan saja,” ungkapnya.
Lanjut Rans, kerjasama MoU ini bukan hanya pada kegiatan proyek saja, melainkan hal-hal lain yang mungkin para OPD ini butuh masukan dari Kejaksaan terkait kegiatan di OPD-nya.
“Iya, intinya MoU ini untuk membangun sinergitas, agar Lebak lebih baik lagi dan tidak ada pejabat yang tersandung hukum akibat tidak faham,” ucapnya. (Ajat)



