METROPOSTNews.com | Majalengka – Seorang Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Majalengka tega lakukan penyebaran video konten pornografi yang diunggah melalui media sosial, hingga korbankan rekan-rekannya.
Satreskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, akhirnya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang sempat viral di akun media sosial yang terjadi pada bulan Desember 2021 lalu itu.
Penyebaran konten pornografi tersebut dilakukan oleh salah seorang Mahasiswa berinisial ARM ( 23 ), penduduk yang tinggal di Desa/Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.
Korban mahasiswi tersebut yakni, NP (23), NF ( 21), SF(21), EP ( 21), dan RA ( 21) semuanya berjumlah 5 orang. Dilakukan pelaku pada saat melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata ( KKN) tepatnya di Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatreskrim AKP Febry H Samosir mengatakan, bahwa pelaku tersebut melakukan tindakan yang tidak terpuji, terhadap rekan-rekan mahasiswinya.
“Sengaja merekam kegiatan rekan-rekannya berada di sebuah kamar mandi dengan menggunakan sebuah ponsel kamera miliknya”, katanya, Sabtu 19 Februari 2022 di Mapolres.
Ia mengatakan, pelaku tersebut berinisiatif untuk menaruh ponselnya di tempat sabun mandi.
Lalu ia menjelaskan, perbuatan pelaku tersebut sebagai kamuflase saja. Dengan menggunakan plastik hitam, sehingga tidak diketahui oleh rekan-rekannya lainya pada saat itu.
Tak hanya itu, dalam melakukan aksinya pelaku tersebut membuat sebuah profile teman-temannya dan langsung menyebar luaskan beberapa video melalui media sosial itu.
Maksud pelaku tersebut, agar memperoleh uang dengan cara membuat konten yang diambil dari rekan-rekan mahasiswinya.
“Dari satu video yang ia jual nantinya sekitar Rp 200.000,” kata Kapolres Majalengka.
“Kegiatan pelaku tersebut adalah merupakan tindakan pidana, yaitu dengan sengaja telah mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan yang berkonten pornografi,” ucap Kapolres Majalengka.
“Disini kami memberikan himbauan kepada masyarakat, terutama dilokasi- lokasi pelayanan umum publik seperti, toilet publik atau pun lokasi-lokasi publik lainya,” ujar Edwin.
“Agar selalu memeriksa kondisi sekitar. Karena sering dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi-aksi yang serupa,” jelasnya.
Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ade)



