METROPOSTNews.com | Garut – Lomba bulan bakti gotong royong masyarakat tingkat Kabupaten Garut dilaksanakan di Gedung Olah Raga (GOR) Desa Bayongbong Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, Jumat (18/2/2022).
Dalam kegiatan dihadiri forkopimcam Kecamatan Bayongbong, seluruh elemen masyarakat yang ada di Desa Bayongbong dan tim penilai dari DPMPD Kabupaten Garut yang dipimpin Asep Jawahir S.Sos,M.Si.

“Dalam upaya memperkokoh nilai – nilai gotong royong yang kini dirasakan telah menurun sehingga perlu dibangkitkan kembali semangat kebersamaan dan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan diantaranya melalui gerakan bulan bakti gotong royong masyarakat” ucapnya.
Dengan difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Garut di semua tingkatan serta mengikut sertakan seluruh elemen masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa Bayongbong. Kabupaten Garut.
Adapun sistem pelaksanaan dalam lomba bulan bakti gotong royong masyarakat antara lain pembentukan tim pelaksana kegiatan tingkat desa, rapat kordinasi tim pelaksana kegiatan, pelaporan hasil kegiatan.
“Sementara pelaksanaan kegiatan dalam dua tahun terakhir dibagi dalam 4 bidang diantaranya Bidang Kemasyarakatan, Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Budaya dan Agama serta Bidang Lingkungan,” disampaikan dalam pidato Kepala Desa Bayongbong Agus Nazar Shi,M.Mpd.
Agus Nazarpun berharap kegiatan Lomba bulan bakti gotong royong masyarakat ini menjadi motivasi kedepan dalam meningkatkan gotong royong masyarakat serta berinovasi menggali gagasan baru dalam membangun masyarakat yang mandiri dalam ekonomi dan tetap bersatu dalam kebersamaan, “membangun masyarakat Bayongbong yang ramah hade ka semah beutah tur tumaninah”, paparnya.
Ditempat yang sama, ketua tim penilaian pelaksana terbaik tingkat Kabupaten Garut, Asep Jawahir S.Sos,M.Si menjelaskan Terkait dengan pelaksanaan terbaik bulan bakti gotong royong masyarakat tingkat kabupaten Garut ini adalah sebagai Implementasi dari Permendagri 42 tahun 2005, dalam hal ini kata dia mengisyaratkan bagaimana kegiatan yang dilaksanakan kaitan dengan partisipasi masyarakat dalam rangka mensukseskan pembangunan pemerintah desa.
Bagaimana masyarakat memberikan kontribusi dalam rangka membangun ruang lingkup pemerintah desanya.

“Apa lagi sekarang kita dituntut untuk lebih mandiri, lebih inovatif dan kreatif” tuturnya.
“Setelah turunnya Undang – undang nomor 6 tahun 2014 PP 43 jo PP 11 tahun 2019 tentang pelaksana undang – undang pemerintah Desa, Alhamdulilah Desa Bayongbong ini merupakan Desa mandiri, artinya secara utuh Desa ini sudah bisa melaksanakan program kegiatan yang telah dicantumkan dalam RPJMDes, RKPD dan APBDes dalam hal ini ada partisipasi masyarakat, ada kontribusi masyarakat, ada keinginan masyarakat, bagaimana Desa Bayongbong ini masyarakatnya bisa sejahtera” pungkasnya.(Bang Nas)




