METROPOSTNews.com | Kepri – Saat ditemui awak media, Ombudsman Kepri menyampaikan rapor hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021 pada Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN se-Kepri.
Pertemuan secara daring, Selasa (15/2) itu dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kepri Askani dan seluruh Kepala Kantah ATR/BPN.
“Tujuannya untuk mengukur kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan amanat UU 25 tahun 2009,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parohha Patar Siadari.
Kategori penilaian dibagi dengan tiga zonasi, yaitu zona merah dengan nilai 0.00 – 50.99, zona kuning dengan nilai 51.00 – 80.99, dan zona hijau dengan nilai 81.00 – 100.
“Kita nilai dua jenis layanan di BPN, yaitu pengukuran bidang tanah dan pendaftaran Hak Milik,” jelas Lagat.
Lanjutnya, untuk di Kepri tidak ada yang jelek, bahkan 6 Kantah diantaranya masuk zona hijau, hanya 1 Kantah di zona kuning, yaitu Kantah Anambas, urutan terakhir se Kepri.
Ombudsman Kepri memberikan beberapa catatan untuk Kantah Anambas diantaranya: di lokasi
tidak ada sarana dan prasarana khusus seperti diantaranya ram, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus atau ruang menyusui di ruang tunggu.
“Kami juga tidak menemukan pengelolaan pengaduan secara non elektronik, ketersediaan informasi terkait prosedur penyampaian pengaduannya serta pejabat pengelola pengaduan tersebut,” katanya.
Berdasarkan penilaian tersebut Ombudsman RI Kepri meminta Kanwil Kementerian ATR/BPN memberikan apresiasi kepada Kantah yang masuk ke zona hijau dan memberikan teguran atau pembinaan kepada Kantah yang belum masuk zona hijau standar pelayanan.
“Pesan kami agar yang telah masuk zona hijau agar dipertahankan, kepada Kantah Lingga dan Batam agar ditingkatkan lagi, khusus untuk Kantah Anambas agar dapat segera dilaksanakan dievaluasi karena penilaian pada tahun 2022 ini akan dilaksanakan setelah pasca lebaran,” pesannya.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kepulauan Riau, Askani, mengatakan akan langsung menindaklanjuti catatan yang diberikan oleh Ombudsman.
“Dalam Hal ini merupakan masalah sepele namun hanya dibiarkan, mengakibatkan penilaian yang tidak bagus. Kami akan berikan teguran, dan yang hijau akan diberikan apresiasi,” katanya memberi janji. (Jeffry)



