Metropostnews/Indramayu –
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menggelar sidang terkait dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Hj. Yossy Kuwu Desa Gunungsari, Kec. Sukagumiwang, Kab. Indramayu. Selasa, 25/1/2022.
Dalam sidang kali ini, Majelis hakim menghadirkan saksi dari pihak tergugat yakni dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Indramayu H. Caridin dan Sujana (Munir) Ketua BPD Desa Gunungsari.
Selain itu, majelis hakim telah menerima dua barang bukti baru dari pihak penggugat berupa elektronik. Dalam isi video tersebut memperlihatkan aktivitas masyarakat yang sedang melakukan beberapa protes pada saat pemilihan Kuwu.
Saat usai sidang, Tohap Lumban Siantar, SH mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya telah melakukan sesuai langkah awal yakni menggugat perbedaan nama dan surat ijin operasi PKBM yang mengeluarkan ijazah milik Hj. Yosy.
“Kami tetap pada proses awal yakni dengan dugaan ijazah yang tidak sah,” Katanya.
Tohap menambahkan meski Plt Kadisdik Indramayu mengatakan bahwa itu sah namun dalam hal ini dia masih pada prinsip awal. Dia menyebut bahwa prosedur yang ditempuh tidak sah, karena menurutnya didalam ijazah itu ada perbedaan nama dan asal usulnya belum jelas.
“Selain itu kita masih mempertanyakan terkait ijin operasional dari PKBM milik Yayasan Insan Madani tersebut,” Tambahnya.
Karena menurutnya Kadiskdik tidak bisa menunjukkan ijin operasional dari tahun 2007 sampai 2013. Dalam hal ini Tohap menyebut bahwa pihak Disdik memiliki data tersebut, namun kata Tohap pihak Disdik tidak bisa menunjukkan datanya.
“Terkait surat keterangan yang diketahui oleh dinas tentang yayasan Insan Madani pihak disdik menjawab ada tapi tidak diperlihatkan,” Ujarnya.
Tohap menyayangkan, sebab menurutnya saat calon lain diminta surat keterangan Tohap sudah memperlihatkannya, sementara dari pihak tergugat hingga saat ini masih belum menunjukkan surat lampiran sebagai bukti tambahan.
“Langkah kedepan kita akan menggali lebih lanjut lagi, apakah nama tersebut adalah orang yang sama,” Tandasnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama, saat dimintai keterangan usai mengikuti sidang H. Cariin Plt Disdik Indramayu mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa ijazah milik Yosy dari paket A, B dan C adalah sah.
“Tidak ada masalah sebagai persyaratan untuk calon Kuwu,” Katanya.
Menurutnya, meski dalam tiga ijazah kejar paket tersebut terdapat perbedaan nama namun kata dia, selain di pendidikan kejar paket pendidikan formal pun kadang penulisan nama itu bisa salah.
“Maka ada hal yang harus ditempuh yaitu surat keterangan kesalahan penulisan nama,” Jelasnya.
Masih ditempat yang sama, Suhendar selaku kuasa hukum Hj. Yosy mengatakan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat 1 dalam hal ini Bupati yang mendatangkan dari Plt Dinas Pendidikan Indramayu dan ketua BPD Gunungsari yang menjelaskan bahwa ijazah yang diduga palsu tersebut dianggap sah.
“Jadi ijazah milik atas nama Hj. Yosy Kuwu Desa Gunungsari ternyata ijazah asli,” Terangnya.
Hendar menambahkan dari pihak BPD juga menjelaskan bahwa selama proses pencalonan kuwu, panitia melaksanakan secara demokratis.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dalam sidang lanjutan pihaknya akan mendapatkan saksi dari PKBM.
“Karena kita sudah melihat bukti baik dari tergugat maupun penggugatnya kemungkinan besar gugatan akan ditolak,” Tutup Hendar. (Otong)

