METROPOSTNews.com | Taliabu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara (Malut) belum terima honor piket atau uang piket selama 8 bulan di tahun 2021.
Pasalnya tunggakan tersebut dari bulan Mei sampai bulan Desember 2021, namun sampai memasuki tahun 2022 honor piket Satpol-PP dan Damkar belum juga dibayar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja La Wani saat dikonfirmasi MetropostNews.com membenarkan bahwa honor piket Satpol-PP dan Damkar memang belum di bayar selama 8 bulan.
“Memang benar honor piket Satpol-PP dan Damkar belum dibayar selama 8 bulan, tapi akan dibayar, namun saya juga belum tahu pasti kapan dibayar karena saya hanya meminta, keuangan yang menentukan,” ungkap Kasatpol-PP di ruang kerjanya, Senin (20/12/2021). (Ihky)



