MetropostNess.com, Cirebon – Dalam rangka meningkatkan keselamatan bagi para pengguna jalan raya di perlintasan sebidang, dan sekaligus menjamin kelancaran perjalanan kereta api, jajaran PT KAI Daop 3 Cirebon bersama PT Jasa Raharja Kantor Cabang Cirebon melaksanakan serangkaian kegiatan kampaye keselamatan.
Bertajuk “Keselamatan Di Perlintasan Adalah Tugas Kita Bersama”, kegiatan dilaksanakan di sekitar perlintasan wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
“Kegiatan Kampanye ini, diisi dengan kegiatan pemasangan papan peringatan hati – hati melintas, pemberian sembako kepada petugas palang pintu swadaya masyarakat, penertiban papan palang liar yang menghalangi rambu lalu lintas, dan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada pengguna jalan raya yang melintas di perlintasan,” kata Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Selasa (14/12/21).
Disebutkannya, sebanyak 5 papan peringatan dipasang pada titik perlintasan, kelima titik tersebut yakni di JPL 207/ Perlintasan di Jalan A.Yani – Kota Cirebon (2 buah), JPL 330A / Perlintasan di Desa getrok Moyan Pangenan – Kab. Cirebon (1 buah) dan JPL 334/ Perlintasan di Jalan Astanamukti – Kab. Cirebon (2 buah).
Selain itu, menurutnya, kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemberian secara gratis 30 paket sembako kepada para penjaga pintu perlintasan swadaya masyarakat.
“Guna mengantisipasi akan adanya peningkatan jumlah pengguna jalan raya yang melintas di perlintasan menjelang Hari Natal Dan Tahun Baru, PT KAI Daop 3 Cirebon bekerja sama dengan PT Jasa Raharja Cabang Cirebon, mengadakan berbagai kegiatan untuk menyadarkan masyarakat akan arti pentingnya berdisiplin berlalulintas, terutama ketika akan melintas di perlintasan sebidang. Salah satu kegiatan di akhir Tahun 2021 ini, adalah kegiatan Kampanye yang bertajuk Keselamatan di Perlintasan Adalah Tugas Kita Bersama,” Jelas Suprapto.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114.
Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai “alat bantu keamanan semata”. Di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 180 titik perlintasan yang terdiri dari 55 titik di jaga petugas KAI, 17 titik di jaga petugas Pemda, 13 titik dijaga swadaya masyarakat, 19 titik berupa fly over/ under pass dan 76 titik tidak terjaga.
Tata cara pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU No:23/2007 tentang Perkereta-apian adalah dengan berhenti terlebih dahulu di Rambu Tanda *”STOP”*, baik itu diperlintasan terjaga maupun tidak terjaga, tengok kiri – kanan, apabila yakin tidak ada yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut.
Apabila terjadi kemacetan, maka pengguna jalan raya, harus berhenti di rambu tanda *STOP* tersebut, setelah yakin kendaraan di depannya telah melintas di perlintasan, dan yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya, bisa melintas di perlintasan tersebut.
“Semoga dengan semakin meningkatnya kesadaran berdisiplin berlalu lintas dari masyarakat dan keperdulian dari seluruh stake holders yang ada, angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan dapat terus kita turunkan. Dimana tugas dalam mewujudkan keselamatan di perlintasan adalah tugas kita bersama,” pungkasnya. (Cepy)




