METROPOSTNews.com | Indramayu — Sengketa lahan tanah timbul pesisir laut di blok Warakas di perbatasan dari 5 desa antara desa Panyindangan Kulon, desa Rambatan Wetan, desa Dermayu, desa Panyindangan Wetan, desa Kenanga, Tanah timbul yang diklaim sebagai tanah Titisara Desa Kenanga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, belakangan ini mulai menjadi polemik di masyarakat, Beredar kabar bahwa Lahan tersebut kini diklaim sebagai aset desa atau tanah titisara Desa Kenanga.
Kuwu desa Kenanga, Darpani, Membuat surat undangan untuk bapak Sudin sebagai penggarap tanah, tnggl 10/12/21 jam 9;00 wib dengan isi surat dalam undangan bertuliskan acara dan musyawarah, tapi tidak dihadiri dari unsur muspika desa, Babinsa serta kepolisian. Hanya Kuwu kenanga Darpani dan pak Sudin si penggarap tanah dan anaknya saja, dalam diskusi tersebut tidak ada titik temu yang ada justru saling menyalahkan.
Menurut Kuwu Kenanga, Darpani dengan suara lantang mengatakan, “kalau anda tahu masalah tanah timbul yang sudah diakui desa, karena tanah timbul tersebut sudah ratusan tahun. tentunya anda sudah paham mengerti dan kenapa pa Sudin menanyakan legalitasnya kalau anda menanyakan soal bukti legalitas tanah timbul nanti kita di Polres aja” tegas Darpani.
Bapak Sudin sebagai pihak yang merasa terjolimi atau sebagai penggarap tanah timbul yang katanya sudah diakui desa Kenanga sebagai tanah hak milik disebut tanah titisara, saat ditemui dirumahnya jam 10;00 wib tgl 10/12/21 diwawancarai metropost mengatakan, “benar sampai sekarang saya menggarap tanah hingga akhir kontrak yang kita garap 15 ha lagi sejak Kuwu dijabat pak Yono” tutur Sudin.
Menambahkan Sudin mengenai sewaan, selama Kuwu Darpani ia bayar pertahunnya Rp.17 juta untuk luas lahan 15 Ha, Sebelumnya selama 2 tahun sewaannya Rp.15 juta per tahun ( Rp 1 juta /Ha/Thn ). Sementara saat ini kondisinya lahan produktif karena dibiayai per 1,5 (satu setengah) ha Rp.50 juta.
“Jadi modal saya sudah cukup besar belum kembali sebab lahannya diproduksikan ikan nila dan udang Vaname, juga bikin irigasi seharusnya kalau mau distop dengan habisnya masa kontrak dari tahun sebelumnya dikasih pemberitahuan, saya tidak menguasai tanah karena itu bukan hak kita yang kita tanyakan kenapa selama 6 tahun berjalan tidak ada persoalan, ko sekarang dipersoalkan ada apa ini” imbuh Sudin mempertanyakan. (MT jahol)



