METROPOSTNews.com | Taliabu — Peserta seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap II (P3K) Guru di Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara (Malut) diwajibkan tes PCR dan membawa sertifikat vaksinasi covid-19.
Adapun yang tidak bisa melakukan penyuntikan vaksin maka diwajibkan menunjukkan keterangan dari dokter, hal ini disampaikan Kepala sekolah SMA Negeri I Pulau Taliabu selaku penanggung jawab atas pelaksanaan tes P3K, sebagai bentuk antisipasi penyebaran covid-19.
Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Nurgaya Rery saat dikonfirmasi MetropostNews.com mengatakan, peserta seleksi P3K diwajibkan tes PCR dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
“Apabila peserta seleksi P3K tidak melakukan tes PCR dan tidak memiliki sertifikat vaksin maka dia akan ditunda sampai tes susulan” terangnya.
Lanjut dia, peserta seleksi P3K di Kabupaten Pulau Taliabu tahap II berjumlah 500 Lebih dan pelaksanaan seleksi tes P3K bakal dimulai besok, Selasa (07/12/2021).
Tak hanya itu, pihaknya juga berharap bahwa pelaksanaan seleksi tes P3K tahap II ini, sesulit apapun soalnya muda-mudahan peserta bisa menjawab dengan baik dan benar, dan insyaallah lulus semua.
“Saya berharap agar peserta bisa menjawab soal-soal yang diberikan dan mudah-mudahan bisa lulus semua sesuai apa yang kita harapkan bersama amin” tutupnya. (Ihky)



