METROPOSTNews.com, Lebak — Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak menahan 2 (dua) tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 di Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Jumat 26 November 2021.
Kedua tersangka bernisial EM (36) dan EL (40) itu, masing-masing adalah Staf dan Kaur Keuangan di desa setempat.
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Lebak, Hapsari mengatakan, proses penahanan terhadap kedua tersangka bernisial EM dan EL dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan secara marathon oleh penyidik. Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2), keduanya dilakukan penahanan.
“Tersangka ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Rangkasbitung sebagai tahanan titipan guna kepentingan penuntutan,” kata Kajari, didampingi Kasi Pidana khusus (Kasi Pidus), Akhmad Pahri, dalam siaran persnya, Jumat 26 November 2021.
Kajari menjelaskan, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan dana APBdes tahun 2020, dengan cara memalsukan tandatangan dokumen pencairan dana melalui rekening pribadinya.
“Jadi mereka itu memalsukan tandatangan dokumen pencairan dana APBDes melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP),” katanya.
Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 661.550.000. Uang hasil korupsi tersebut, mereka pergunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, seharusnya dana APBDes digunalan untuk kepentingan pemberdayaan dan pembangunan di desa.
“Kedua tersangka dijerat Pasal Undang-undang Tindak pidana korupsi,” kata Kajari. (N@nk-Ulle)




