METROPOST1.COM, Indramayu — Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Pemkab Indramayu telah menggelontorkan bantuan program pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Program JUT tersebut didanai APBD Indramayu dan DAK Kementan RI Tahun Angggaran 2021, dilaksanakan oleh kelompok tani sebagai pelaksana pembangunan.
Dalam program ini, masing-masing kelompok tani mendapatkan kucuran dana, ditemukan banyak kejanggalan bantuan program JUT Dari aspirasi PDI P.

Dimana jalan yang diperbaiki kembali rusak, dan keluar tanah hingga menimbulkan batu pengerasan amblas.
Kerusakan itu diduga akibat salah dalam pengerjaan dari sekitar panjang jalan 670 m lebih dan lebar 2 m dikerjakan asal-asalan alias tidak dengan teknis pekerjaan yang benar.
Terlihat di lapangan pemasangan batu belah tidak berdiri dan hanya dihampar, juga tidak menggunakan batu pengunci disamping kiri dan kanan jalan yang dibangun. Juga tidak ada batu pengurugan atau batu hamparan kedua setelah batu pertama distemper Sehingga kondisi saat ini jalan usaha tani JUT itu menjadi kembali seperti sediakala tak ubahnya kelihatan dibangun, rusak dengan batu yang amblas terlihat timbul tanah kembali, juga tak terpasang papan informasi
Ketua kelompok tani desa Telukagung saat dimintai komentar ditempat kerjanya jm 9:00wib /07/10/21 ia mengatakan alhamdulilah masyarakat tani merasa terbantu karena tadinya ketika panen dan di waktu musim hujan petani tidak menjangkau sampai ketengah, “nah sekarang berkat bantuan program JUT maka petani lebih leluasa membawa kendaraannya masuk, kalau masalah papan informasi proyek emang dari sananya tidak ada” ujarnya.

Sementara itu LSM IK berharap agar pelaksanaan pembangunan di tingkat desa termasuk kegiatan program untuk petani agar lebih transparan agar masyarakat bisa mengetahui anggaran proyek tersebut dengan jelas dan tidak dikerjakan asal jadi saja, “kami berharap agar masyarakat juga bisa turut mengawal segala bentuk kegiatan bangunan bantuan dari pemerintah yang masuk ke desa. Keterbukaan informasi publik diatur dalam undang – undang No. 14 Tahun 2008. Maka setiap proyek yang tidak memasang papan proyek maka masyarakat akan bertanya tanya dari mana sumber dana proyek yang di bangun di desa kami itu” jelasnya. (MT Jahol)



