Metropost1.com, Tangerang – Hingga saat ini, video syur mirip gisel yang menjadi trending di twitter masih menjadi sorotan dan menjadi perbincangan di media sosial lainya.
Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa kepolisian saat ini tengah menelusuri akun media sosial yang menyebarkan video mirip Gisel tersebut.
“Kami masih mengejar siapa penyebar pertamanya sesuai Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2020).
Yusri Yunus juga menyampaikan bahwa yang menjadi fokus adalah 2 kriteria penyebaran.
“Kita kejar di sini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan yang menyebarkan secara masif,” ucap dia.
Kasus seperti ini bukan pertama kalinya dialami Gisel, hal serupa juga sempat dialaminya dimana tersebar sebuah video mirip dirinya yang ramai di media sosial pada 2019 lalu. Namun hal itu telah selesai danĀ pada saat itu Gisel sudah menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan.
Hal ini juga menjadi sorotan beberapa pakar telematika
Abimanyu, seorang pakar telematika menggambarkan analisisnya mengenai video 19 detik mirip Gisel tersebut, Abimanyu menyampaikan bahwa video tersebut bukan merupakan rekayasa digital yang berarti tidak ada rekayasa wajah ataupun rekayasa digital lainya agar terlihat mirip seperti seseorang




