METROPOST1.COM, Pelalawan — Kegiatan sosialisasi Penerangan Keliling (Penling) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid- 19 dan Vaksin dosis 2 dilaksanakan di Puskesmas 2 Pangkalan Kuras, pada hari Rabu tanggal 29 September 2021.
Jenis giat yang dilaksanakan Polsek Pangkalan Kuras tersebut, dengan melakukan sosialisasi Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, dan melakukan sosialisasi dosis 2 vaksinasi di Puskesmas 2 Pangkalan Kuras.

Selanjutnya, lokasi giat sosialisasi Instruksi Mendagri Nomor 44 tahun 2021 tersebut dilaksanakan di Pasar Rabu Desa Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dan giat sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negri Nomor 44 tahun 2021 ini dilaksanakan Polsek Pangkalan Kuras pada pukul 10.45 wib s.d 11.30 wib.
Sasaran giat ini diarahkan kepada warga masyarakat yang berada di Pasar Rabu Desa Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras.
Giat Sosialisasi Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 dilaksanakan oleh personil Polsek Pangkalan Kuras sebanyak 4 (empat) Personil, yang dipimpin oleh PS. Panit II Sabhara Aipda Marmin, SH.
Selain itu kata Aipda Marmin, hasil pada giat tersebut dengan Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021.
“Tentang PPKM Level 2, serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid- 19 dan memberikan informasi bahwa besok hari Kamis tanggal 30 September 2021 akan dilakukan vaksinasi dosis 2 di Puskesmas 2 Pangkalan Kuras.”

“Terakhir, pada kegiatan sosialisasi Penling Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, masyarakat memahami Instruksi Mendagri tersebut serta mematuhi Protokol Kesehatan guna cegah penyebaran Covid -19 dan masyarakat Desa Harapan Jaya telah mengetahui bahwa besok hari Kamis tanggal 30 September 2021 akan dilakukannya vaksinasi dosis 2 di Puskesmas 2 Pangkalan Kuras”, ujar Aipda Marmin, SH.
Ungkapnya lagi, selama pelaksanaan sosialisasi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, giat berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai.**( Adri /Humas Polsek Pangkalan Kuras)



