METROPOST1.COM, Tangerang – Tidak ingin diklaim pihak lain, Sawiri beserta keluarga memasang plang pemberitahuan lokasi di wilayah Kp. Sabrang Rt003/Rw.004 Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Bahwa pemasangan plang pemberitahuan tersebut untuk membuktikan bahwa tanah itu adalah milik Sawiri selaku Pemilik yang sah, Senin (27/9/2021).
Sawiri memasang plang pemberitahuan yang bertuliskan “Tanah ini Milik Sawiri Bin Minin, Nomor: C 646 Persil 40 D11 Luas: 1,457 M2. Tanah ini dalam Pengawasan Kuasa Hukum DPP LSM GEMPPAR, Dilarang Memasuki Areal Tanah ini tanpa seizin Pemilik, (Pasal 167 ayat 1 KUHPidana)
Disampaikan Sawiri, permasalahan ini sudah saya kuasakan kepada DPP LSM GEMPPAR, dan sudah melaporkan ke pihak kepolisian Polresta Tangerang, bahkan saya sudah dua kali pemanggilan, pemanggilan pertama saya sudah dimintai keterangan tentang status tanah oleh pihak Harda Polresta Tangerang, lalu panggilan yang ke dua, saya sudah dipertemukan dengan HH selaku orang yang saya laporkan melalui kuasa saya dari DPP LSM GEMPPAR,
“Orang yang saya laporkan mengaku telah membeli tanah itu dari saya, padahal belum pernah saya memperjual belikan tanah tersebut baik kepada HH selaku orang yang saya laporkan atau kepada siapapun, Saya berani diangkat sumpah atas kebenaran yang saya jelaskan,” Ucapnya.
Sementara itu, Andun, anak pak Sawiri mengatakan, “pemasangan plang pemberitahuan ini didasarkan adanya unsur Penipuan dan Penyerobotan atas kepengurusan Surat Akta Jual Beli (AJB) Hak Milik tanah atas nama Sawiri oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab serta adanya plang bahwa Tanah ini Diwakafkan untuk warga Perumahan Griyayasa,” ucapnya.
Lanjut Andun, mungkin karena orang tua saya yang bodoh dan tidak sekolah bisa dibodohi oleh mereka yang pintar, yang punya kekuasaan dan jabatan, makanya saya dan orang tua minta kuasa sepenuhnya kepada DPP LSM GEMPPAR untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.
“Karena saya tahu LSM GEMPPAR adalah lembaga kontrol sosial yang saya tau lembaga ini benar benar membantu masyarakat tanpa melihat segi materi, karena kami tidak mempunyai kemampuan kalau untuk hal yang satu itu” ujarnya.
“Saya sangat berterima kasih kepada DPP LSM GEMPPAR yang sampai saat ini mempunyai komitmen penuh untuk membantu kami” pungkasnya.
Sementara itu, disebutkan bahwa saat Ketua Umum DPP LSM GEMPPAR selaku kuasa dari pihak Sawiri menkonfirmasi terkait pemasangan plang tersebut, mereka mengaku tidak bisa melarang. “Terkait pemasangan plang kami netral bang, tidak bisa melarang dan tidak juga menganjurkan.. saya kembalikan kepada abang dan team sebagai orang2 paham hukum untuk memberikan masukan terbaik kepada pak Sawiri..” jawab Rizki dari pihak Harda. (Red)



