METROPOST1.COM, Pelalawan — Polsek Pangkalan Kuras lakukan Sosialisasi dalam Menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membuka Hutan dan Lahan agar tidak dengan cara membakar
Kegiatan sosialisasi penyebaran Maklumat Kapolda Riau ini di laksanakan di Desa Sialang Indah Kecamatan Pangkalan Kuras, pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021, sekira pukul 11.00 Wib s/d selesai.

Dalam hal giat sosialisasi penyebaran Maklumat Kapolda Riau ini, Polsek Pangkalan Kuras memberi himbauan kepada warga Desa Sialang Indah Kecamatan Pangkalan Kuras, agar tidak membakar hutan dan lahan yang akan menyebabkan kebakaran hutan dan Lahan ( Karhutla ).
Pada pelaksanaan giat Sosialisasi tentang penyebaran Maklumat Kapolda Riau ini terdiri dari personil Polsek Pangkalan Kuras sebanyak 3 (Tiga) Personil yang dipimpin oleh Panit III Sabhara Polsek Pangkalan Kuras, Aiptu Mawardi.
“Hasil pada kegiatan tersebut untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan”, tandasnya Aiptu Mawardi.
Dalam pelaksanaan giat penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang Karhutla tidak ada kendala apapun, dan giat berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai. (Adri)



