METROPOST1.COM, Banyuwangi — Lembaga FORBI Banyuwangi (Forum Rakyat Berdaulat Indonesia) serta jajaran anggotanya melakukan kegiatan hearing di kantor DPRD Banyuwangi sore tadi, Senin (06/09/2021).
Dari sekian lamanya persoalan hak kepemilikan atas tanah seluas 29,2 ha di dusun Pancer, desa sumberagung, kecamatan pesanggaran, kabupaten Banyuwangi ini yang belum terselesaikan.
Karena status tanah di dusun Pancer ini masih dalam penguasaan pemerintahan kabupaten Banyuwangi dan jika tidak menutup kemungkinan besar pengajuan kepengurusan sertifikat pihak BPN tidak bisa menolak.

Sehingga lewat komisi 1, semua pihak serta BPN mendukung akan segera masyarakat di dusun Pancer agar diterbitkan sertifikat.
Selanjutnya “Agus Tarmidi” selaku ketua/pimpinan Lembaga Forbi yang dikenal dengan sebutan “Gustar” mengatakan, “DPRD kita ini sungguh luar biasa, dan sangat benar-benar memperhatikan masyarakat yang ada di dusun Pancer,” ujarnya.
Demi kepentingan ini, komisi 1 beserta jajaran anggotanya, memutuskan pada hari Sabtu akan mendatangi TKP (Tempat kejadian Perkara) di wilayah tersebut.
“Lembaga Forbi ini adalah Lembaga yang selalu bersinergi, untuk rakyat dan demi rakyat, tetap mendukung Pemerintah dan taati prokes yang selama ini berlaku,”pungkas Gustar. (Ags)



