MetropostNews.com | Tangerang – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat melalui penguatan integritas, kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta kepastian dan transparansi layanan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, S.SiT., M.M., saat memberikan arahan internal pada Selasa, 30 Desember 2025. Dalam keterangannya, Febri mengakui bahwa meskipun berbagai upaya pembenahan telah dilakukan, pihaknya masih menerima sejumlah keluhan dan aduan dari masyarakat pengguna layanan.
“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus berbenah dan melakukan perubahan nyata demi pelayanan yang lebih baik,” ujar Febri.
Ia menegaskan sejumlah langkah strategis yang menjadi fokus perbaikan, di antaranya penguatan integritas dan kompetensi SDM agar seluruh pegawai bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kebiasaan. Selain itu, dilakukan pula penataan dan penyegaran SDM guna meningkatkan kinerja pelayanan.
Febri juga menekankan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat didorong mengakses syarat, prosedur, dan biaya layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di Play Store.
“Di loket layanan, petugas wajib membuat ceklis kelengkapan berkas agar dokumen yang masuk dipastikan lengkap sejak awal. Ini penting untuk mencegah terjadinya tunggakan, keterlambatan penyelesaian, maupun potensi persoalan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk mengurus langsung ke loket layanan pertanahan yang telah disediakan, termasuk loket prioritas bagi pemohon langsung, guna menghindari praktik percaloan. Jika menggunakan kuasa, pemohon diminta selektif dalam memilih pihak yang benar-benar terpercaya.
Terkait tunggakan layanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berkomitmen menuntaskan seluruh berkas yang masih tertunda dengan berpedoman pada surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN tentang penanganan tunggakan pelayanan.
“Kami menargetkan penyelesaian seluruh tunggakan dan tidak menambah tunggakan baru, menuju rasio nol tunggakan,” tegas Febri.
Untuk menjamin respons cepat atas keluhan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang membuka kanal pengaduan langsung melalui Halo Kakan di nomor WhatsApp 0822-3145-4545, yang dapat diakses pada jam kerja. Aduan akan ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Horizon Mocodompis, S.E., M.M., C.med., QCRO, turut memberikan arahan agar seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten, termasuk Kabupaten Tangerang, menuntaskan seluruh layanan masyarakat pada tahun 2025.
Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi Kementerian ATR/BPN guna mengetahui persyaratan dan ketentuan sebelum mengajukan permohonan, serta mengimbau agar tidak memberikan biaya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau bisa, urus sendiri agar memahami proses dan persyaratannya,” pesannya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berharap kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan semakin meningkat seiring terwujudnya pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
(Reggy)

