METROPOSTNews.com | Kab. bandung – Merasa dicemarkan daerahnya, jasad Mulyadi (30), pelaku pembunuhan sadis terhadap janda muda, Wiwin Setiani (30) warga Kampung Gantungan RT. 01/RW.13, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditolak warga untuk dimakamkan di kampung halamannya.
Akibat penolakan keras dari warga, jasad yang penuh tato dan kerap disebut preman kampung pembunuh sadis janda itu urung dimakamkan di kampung halamannya. Warga menilai Mulyadi mencemarkan nama kampung dan juga warga menghargai keluarga korban Wiwin Setiani, jika dimakamkan di kampung halamannya akan terus terkenang kesadisan Mulyadi.
Seperti diketahui, setelah membunuh janda Wiwin Setiani, dengan alasan mantan pacarnya itu menolak dinikahi, Mulyadi kabur dan sempat jadi buronan. Namun akhirnya, pemuda yang dinilai kerap membuat onar ini ditemukan tak bernyawa. Tubuhnya tergantung di kebun kawasan Padalarang, tak jauh dari rumahnya. Diduga Mulyadi gantung diri.
Jasadnya kemudian diotopsi di Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung, usai dimandikan dan disholatkan di masjid kantor Desa Jayamekar, selanjutnya Mulyadi dimakamkan di TPU Covid-19. Kecamatan Cipatat. KBB, yang berjarak sekitar 17 kilometer dari rumahnya di Padalarang, karena warga kampung tempat tinggalnya menolak Mulyadi dimakamkan di daerah tempat tinggalnya.
Kepala Desa Jayamekar, Siti Khoiriyah mengatakan, penolakan dari warga setempat untuk memakamkan pelaku di kampung itu, dengan alasan karena warga merasa kasihan kepada keluarga korban, apabila jenazah pelaku dimakamkan di kampung tersebut.
“Adanya penolakan dari warga setempat, pihak desa terpaksa mengambil langkah untuk menanganinya mulai memandikan, menyolatkan jenazah dan memakamkan di Desa Rajamandala Kulon. Kecamatan Cipatat. KBB,” ujar Siti Khoiriyah, Sabtu (14/5/2022).
Kades Jayamekar menjelaskan, dari pada menimbulkan polemik, pihaknya terpaksa mengambil sikap itu dan sudah menjadi kewajiban pihak desa untuk menyelesaikan persoalan warga yang terjadi di wilayah desa Jayamekar.
Bahrudin (40) salah seorang warga RW.13, Desa Jayamekar mengatakan, sejumlah warga menolak jasad pelaku dimakamkan di kampung ini, lantaran pelaku selama hidupnya kerap membuat keonaran sehingga meresahkan warga.
“Penolakan itu datang dari warga di empat RW yakni RW.13, 14, 8 dan RW.7. Alasannya, pelaku sudah sering pelaku membuat resah warga dan terakhir melakukan pembunuhan sadis terhadap Wiwin Setiani,” ucap Bahrudin.
Dengan tewasnya tersangka pelaku maka secara resmi polisi menutup kasus pembunuhan terhadap janda muda, Wiwin Setiani (30), mengingat pelaku bernama Mulyadi (30) ditemukan meninggal dunia diduga gantung diri di sebuah kebun di samping rumahnya, Kamis (12/5/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Polisi semula menetapkan Mulyadi sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Wiwin Setiani yang terjadi Minggu (8/5/2022) lalu.
“Polisi sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku selama empat hari dengan menyisir hutan-hutan sekitar wilayah Padalarang, namun ternyata pelaku pertama kali ditemukan oleh keluarganya sendiri pada pagi hari dengan posisi gantung diri,” ujar Ibrahim Tompo.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, dengan adanya laporan itu, petugas Reskrim Polres Cimahi yang sedang melakukan pemburuan, bersama masyarakat mendatangani tempat kejadian perkara (TKP) ternyata yang gantung diri itu yakni Mulyadi yang tengah diburunya itu.
“Dengan ditemukannya tersangka dalam keadaan tewas akibat gantung diri, maka pengusutan kasus pembunuhan tersebut dihentikan”, papar Ibrahim Tompo.
**


