MetropostNews.com | Tangerang – Rencana pembangunan pemakaman komersial Insira Memorial Park di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terus menuai polemik. Sejumlah warga secara tegas menyatakan penolakan dan meminta proyek tersebut dihentikan bahkan dibatalkan karena dinilai bermasalah dari sisi perizinan serta minimnya komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Penolakan itu disampaikan secara resmi oleh perwakilan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Rabu (24/12/2025).
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan atas pembangunan pemakaman premium yang dikembangkan oleh PT Insira Kiat Mulia.
Warga menilai proyek tersebut tidak transparan, terutama terkait kelengkapan perizinan di tingkat daerah dan tidak adanya pelibatan masyarakat sejak awal perencanaan.
“Sejak awal kami tidak pernah dilibatkan atau mendapat sosialisasi terbuka. Tahu-tahu pembangunan sudah berjalan,” ungkap salah satu perwakilan warga.
Perwakilan PT Insira Kiat Mulya, Andri mengatakan, kawasan Insira Memorial Park direncanakan berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 30 hektare, yang nantinya akan dikelola oleh beberapa perusahaan. Salah satunya PT Cipta Mutiara yang saat ini sudah mengantongi PKKPR seluas 3 Hektare yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Andri mengakui, bahwa perizinan proyek tersebut memang belum sepenuhnya rampung. Seperti Peil Banjir, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), UPL – UKL / Amdal, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam Proses.
“Untuk izin memang belum sepenuhnya selesai. Peil banjir, analisis dampak lalu lintas (andalalin), serta UKL-UPL masih dalam proses,” ujar Andri kepada MetropostNews.com.
Meski sejumlah izin teknis daerah belum lengkap, Andri mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sudah melakukan penjualan kavling pemakaman kepada konsumen.
Terkait adanya permasalahan dengan warga, Andri menyebut pihaknya merasa dirugikan. Ia menilai persoalan dengan warga sekitar sebenarnya telah diselesaikan.
“Menurut kami, dengan warga lingkungan itu sebenarnya sudah clear. Polemik yang berkembang justru merugikan pihak perusahaan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penolakan tersebut, menurut pandangannya, hanya dilakukan oleh sebagian kecil warga dan tidak mewakili keseluruhan masyarakat Desa Tegalsari.
Dalam RDP itu, turut dibahas persoalan izin site plan. Andri menyebut masih terjadi perbedaan pemahaman antara pihak perusahaan dengan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, pihak dinas sendiri belum sepenuhnya yakin apakah pembangunan pemakaman komersial tersebut memerlukan site plan sebagaimana pembangunan kawasan perumahan atau komersial lainnya.
“Yang kami bangun itu kavling makam pak dengan ukuran sekitar 2 x 1 meter, pastinya kavling yang tidak disarankan untuk dipecah, sementara Site plan dibutuhkan untuk pemecahan sertifikat,” jelasnya.
Andri menambahkan, untuk memastikan dasar hukum dan ketentuan perizinan yang harus dipenuhi, ia mengaku sudah melakukan konsultasi dengan Erni, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang untuk mempertanyakan izin di dinasnya sendiri itu seperti apa, apakah sudah available apa belum. Karena izin yang ia miliki dari pusat.
“Saya sudah diskus sama bu erni, bu Erni sendiri secara aturan mau seperti apa? karena, kita izin PKKPR nya aja dari Kementerian pak bukan di DTRB, jadi secara rekomen izinya dari pusat langsung,” ujarnya.
Sementara itu, warga Desa Tegalsari tetap bersikukuh menolak proyek tersebut karena khawatir akan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan di wilayah mereka.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi, menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak akan menghalangi investor untuk berusaha selama seluruh ketentuan dan peraturan dipatuhi.
Namun demikian, berdasarkan hasil RDP, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang merekomendasikan agar seluruh aktivitas pembangunan pemakaman komersial tersebut ditangguhkan sementara hingga seluruh perizinan di tingkat daerah benar-benar diselesaikan.
“Dari hasil RDP, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang merekomendasikan penangguhan proses kegiatan pemakaman komersial tersebut sampai seluruh perizinan di tingkat Kabupaten Tangerang benar-benar selesai,” pungkas Ustur. (Rediana/Reggy)

