Metropostnews.com/Sumsel – Viral video Tim Pidsus kejari Palembang yang dipimpin oleh Hutamrin SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang tengah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki beserta beberapa orang dinas Kadisnakertrans Provinsi Sumsel, Jum”at (10/1/2025).
Dari informasi yang berhasi di himpun Metropostnews.com, selain Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki, Tim Pidsus Kejari Palembang mengamankan satu orang yang diduga Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnakertrans bernama Firman.
Dalam OTT tersebut Tim Pidsus Kejari Palembang berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya berupa uang dengan jumlah berkisar Rp.40 juta rupiah beserta beberapa bundel Berkas lainnya.
Hutamrin menjelaskan, sehari sebelumnya pada Kamis (9/1/2025) ada seorang warga menghadap langsung ke rumah dinas kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait dugaan suap yang melibatkan deliar.
Kajati Sumatera Selatan Yulianto kemudian memerintahkan langsung Hutamrin untuk segera menyelidiki laporan tersebut.
“Kajati langsung memerintahkan saya, berdasarkan perintah tersebut kami melakukan pemantauan dan kegiatan serta situasi kantor Disnakertrans Sumsel,” kata Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).
Pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 11.00WIB, tim intelijen Kajati Sumsel mendapatkan informasi valid terkait dugaan suap yang menimpa Deliar. Hutamrin langsung memimpin seluruh timnya untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Deliar yang ketika itu sedang berada di dalam ruangan dinas.
Hutamrin pun mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh Deliar Marzoeki dan staf pribadinya, AL, terkait penerbitan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk perusahaan.
Menurut Hutamrin, Deliar Marzoeki bersama AL diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengajukan permohonan sertifikat K3.
“Modusnya adalah dengan mengancam perusahaan untuk memberikan sejumlah uang agar sertifikat tersebut dapat diterbitkan” tambahnya.
Hingga saat ini Tim Pidsus Kejari Palembang masih memintai keterangan dari para terduga pelaku. (Andryan)
