MetropostNews.com | Lebak – Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologi. Pemerintah daerah diminta melakukan penindakan secara berkelanjutan guna menjaga kelestarian kawasan hutan dan alam di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, mengatakan Lebak memiliki kawasan hutan yang luas, termasuk hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang harus dijaga dari aktivitas ilegal.
“Kita memiliki hutan dan alam yang luas, terdiri dari hutan lindung juga kawasan TNGHS, dan jangan sampai penambang ilegal melakukan kerusakan,” kata Juwita di Lebak, Minggu (4/1/2026).
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Lebak perlu mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal sebagai upaya melindungi lingkungan hidup. Kerusakan hutan, lanjut Juwita, dapat memicu bencana ekologi dan berujung pada tragedi kemanusiaan, seperti yang pernah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Oleh karena itu, ia mendorong sinergi antara pemerintah daerah, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Kehutanan, serta aparat kepolisian untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.
Penambangan ilegal di Lebak, kata dia, mencakup pertambangan emas tanpa izin (PETI), pembalakan liar, serta eksploitasi sumber daya alam di kawasan hutan.
“Kita berharap ke depan Kabupaten Lebak bisa terbebas dari penambang ilegal, sehingga hutan dan alam tetap terjaga, lestari, dan hijau,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Juwita juga mengungkapkan pemerintah daerah saat ini tengah mengusulkan skema pertambangan rakyat agar masyarakat dapat melakukan kegiatan pertambangan secara legal dengan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut dia, pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan setelah melalui kajian dari lembaga terkait dan dipastikan tidak menimbulkan dampak bencana ekologi. Ia menyambut baik rencana tersebut karena dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan.
“Kita berharap pertambangan rakyat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan alam,” katanya.
Sementara itu, pemuka agama Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan dengan mengutip Alquran Surah Ar-Rum ayat 41 tentang kerusakan di darat dan laut akibat perbuatan manusia.
Ia menilai penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti sianida dan merkuri dalam penambangan emas ilegal, dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
“Kita minta alam harus dijaga dan dilestarikan, dan tidak boleh dilakukan kerusakan yang dapat menimbulkan tragedi kemanusiaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, AKP Wisnu Wicaksana, mengatakan pihaknya telah menindak aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Cibeber dan Cilograng, yang berada di kawasan TNGHS dan hutan lindung.
Menurut dia, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka telah selesai menjalani proses hukum, sementara dua lainnya masih dalam tahap penyidikan.
“Para tersangka dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Wisnu. (Apuh)

