METROPOSTNews.com | Indramayu — Pembangunan gedung farmasi gudang tablet dinilai lalai, dimana pemerintah selalu mengingatkan dimana selain mendapatkan keselamatan kerja, juga diharuskan terpasang spanduk bergambar empat alat pengaman dan tulisan bernada mengingatkan, “Alat Pelindung Diri (APD) Wajib Digunakan di Area Ini”. Namun ironisnya, sempat dipergoki para pekerja tidak mengenakan APD.

Hal tersebut dijumpai saat metropostnews mendatangi pelaksanaan kegiatan konstruksi, yakni proyek rehab gedung farmasi/ gudang tablet ( dak 2021) Indramayu. Dari informasi, proyek tersebut menelan anggaran bernilai Rp2.954.637000.00- dua milyar sembilan ratus lima empat juta lebih, Indramayu, senin (27/12/2021)
Pantauan di lokasi, beberapa pekerja tampak tidak menggunakan APD sesuai gambar dan tulisan yang tertera di spanduk yang bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).
Bahkan, pekerja itu terlihat mengenakan semacam kain di kepala atau penutup, tanpa kacamata khusus dan rompi di tubuhnya serta helm, juga kakinya cuma beralaskan sandal jepit.
Terkesan, pelaksana proyek, PT. INDOTAMA ANUGRAH mengabaikan aturan yang diwajibkan, karena melakukan pembiaran terhadap pekerjanya itu.
Menanggapi temuan adanya pekerja proyek yang tidak menggunakan APD tersebut, Ketua ORMAS GNPK-RI Indramayu menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan sikap pelaksana proyek itu yang ditengarai tidak menjalankan tugas fungsi berdasarkan aturan yang berlaku.
Terlebih, di lokasi sudah terpasang spanduk berisi peringatan wajib menggunakan APD. “Sikap pelaksana proyek itu diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014,” jelas Karyanto elang pada metropostnews.
Menurut dia, bila terbukti melanggar, yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp100 ribu hingga Rp500 juta. Demikian beber Elang (MT jahol)